Jual Sabu,Heri Ditutut 8 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~ Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut Suherianto alias Heri, dengan hukuman 8 tahun penjara. Warga Jl. Jemadi ini terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu seharga Rp350 juta.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan terdakwa Suherianto alias Heri dengan pidana 8 tahun penjara,”ucap jaksa penuntut umum Juliana Tarihoran, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/12)

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Polisi Terus Siaga Amankan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada Serentak

Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa pada April 2020 bersama Nelyadi Nasution (berkas terpisah) ditangkap petugas polisi Ditres Narkoba Polda Sumut setelah di mendapat info dari informan.

Awalnya, petugas berpura-pura memesan sabu ke rekan terdakwa, Tengku Is (DPO) sebanyak 1000 gram dengan harga Rp350 juta. Kemudian mereka sepakat menemui Nelyadi Nasution dan terdakwa.

Kemudian sabu yang dikemas dalam plastik itu diserahkan ke petugas polisi yang menyamar. Namun, tak lama petugas menghadang dan langsung mengacungkan senjata ke atas sambil mengatakan bahwa mereka adalah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Petugas juga melakukan tembakan peringatan, namun terdakwa dan rekannya melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Mobilio warna putih dan berhasil mengamankan mobil tersebut.

Baca Juga :  Insiden Intimidasi Jurnalis di Kantor Gubsu, FWP Desak Penertiban

Dari pengakuan terdakwa, jika berhasil menjual sabu itu, ia dijanjikan keuntunga sebesar Rp175 juta. Terdawak kemudian dibawa petugas ke Polda Sumut. (SB/FS).

-->