Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi Gelar Operasi NATAMA Jelang Liburan Natal & Tahun Baru

sentralberita | Tebingtinggi ~ Pemerintah Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 Tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus COVID-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Demikian disampaikan Jurubicara (Jubir) Covid-19 yang juga Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, kepada media di sekretariat Posko Penanganan Covid-19 Komplek Balai Kota Jalan Sutomo, Senin (21/12/2020).
Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan,MM itu dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Walikota Tebingtinggi.
Dedi Parulian Siagian menjelaskan, dalam Surat Edaran Walikota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebingtinggi jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Pemerintah kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” kata Jubir Pemko itu.
Dedi juga menyampaikan, dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi untuk wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Non Reaktif atau hasil negatif pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.
” Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi COVID-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021. Tujuan Operasi COVID-19 NATAMA tersebut untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran ini disampaikan, sambungnya, dengan harapan seluruh lapisan masyarakat dapat memahaminya untuk bersama-sama dan tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan serta menghindari dan tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
” Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburannyang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” tegas Kadis Kominfo Tebingtinggi itu.(SB/jontob)