Sosper Kepling, Edi Saputra: Kepling Tempat Masyarakat Mengadu

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, ST melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (20/12/2020) malam di Jalan Mandala By Pass Medan.

Dihadiri warga sekitar 200 orang, Edi Saputra, ST menyampaikan tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan.

“Demikian tugasnya sebagai kepala lingkungan,” Ujar Edi.

Dalam peraturan itu, Edi Saputra yang saat anggota Komisi I DPRD Medan mengungkapkan, usia Kepling maksimal harus 55 tahun. Jika lewat tolong sampaikan.

Demikian juga seorang kepling harus berdomisili di lingkungan yang bersangkutan. Jangan lagi ada Kepling yang lanjut usia, karena gerak langkahnya sudah ga seperti waktu ia muda, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan kalaupun terjadi pergantian Kepling jangan pula sistemnya turun ke Istri atau anaknya lagi, kita ga mau itu.

“Jadi Kepling itu harus langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk, dll”ujar Edi Saputra dari fraksi PAN DPRD Medan ini.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Sutarto : Semoga Polri Terus Menjadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam membuat peraturan daerah (perda) perlu adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Di mana masing-masing pihak berhak mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah, agar menjadi acuan bagi kedua lembaga dalam menjalankan roda pembangunan.

Salah satu contohnya perda yang disahkan Pemko Medan dan DPRD Medan adalah Perda 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Setelah disahkan, maka anggota legislatif berkewajiban untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Perda ini yang mengusulkan adalah Pemko Medan, dan DPRD periode yang lalu yang mengesahkan. Dibentuknya Perda 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan ini agar menjadi acuan bagi masyarakat kota Medan untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya di tingkat yang paling bawah, yakni Kepling. Dan juga yang tak kalah pentingnya adalah memberi kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling,”.

Dikatakan, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah Al Jamiatul Washliyah

“Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan,” terangnya.

Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya. “Pada Pasal 28 disebutkan perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” jelasnya.

“Memang, tugas Kepling sangatlah berat. Karena mereka adalah garda terdepan Pemko Medan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya.(SB/01)

-->