Dampak Covid-19, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Priode Triwulan IV Tertunda Satu Bulan

Kadis pendidikan Kab.Asahan

sentralberita|Kisaran~Berdalih situasi penangan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) berskala Nadional,Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan akhirnya menunda pembayaran Tunjangan Profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk Triwulan IV bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2020.

Penundaan pembayaran Profesi guru PNSD untuk triwulan IV selama satu bulan yaitu untuk bulan Desember 2020 tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan nomor surat 800/2133-PTK/2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Didalam surat yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs.Sofian M.Pd tersebut di poin pertama dijelaskan, berdasarkan praturan Presiden nomor 78 Tahun 2019 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 dan praturan presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang postur dan rincian anggaran pendapan dan belanja negara tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Pengajar BIPA Harus Kuasai Pembelajaran Digital

Lalu di poin kedua didalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa sehubungan akan direalisasikan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD priode triwulan IV bulan Oktober s/d Desember tahun 2020 perlu kami sampaikan bahwa kondisi keuangan yang ditransper pusat ke Kas daerah tidak mencukupi untuk dibayarkan penuh terkait situasi penangan pandemi Covid-19 dalam skala Nasional.

Serta pada poin yang ketiga dijelaskan, maka untuk itu kami sampaikan bahwa bapak/ibu penerima tunjangan profesi guru PNSD,proses realisasi pembayaran hanya dapat dilakukan 2 bulan yaitu untuk bulan Oktober dan Nopember Tahun 2020,sedangkan untuk bulan Desember 2020 akan kami laporkan ke Kementerian Keuangan (DJPK) RI di Jakarta untuk penyelesaian lebih lanjut.

Baca Juga :  Kelas XII F1 A Juara Umum MAN 2 Model Medan Kompetisi Expo Sesi 7, Marwan Dasopang Tutup Secara Resmi, Hadir Kanwil Kemenagsu

Terkait surat tersebut,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs.Sofian M.Pd ketika dikonfirmasi sentralberita.com via Whats App (WA),Jumat (18/12/2020) membenarkan isi surat tersebut.

“Memang benar surat itu,ada dasarnya dan memang dana yang masuk dari kemenkeu kurang dari kuota yang kita butuhkan,untuk pencairannya sudah kita ajukan ke BPKAD dan Bank Sumut untuk disalurkan kerekening guru penerima sertifikadi guru dan tidak dipotong bang memang transper pusatnya yang tidak sesuai kuota kita dan kita sudah sampaikan ke Mendikbud .”Jawabnya.(SB/ZA).

-->