Dituntut Mati M.Yani Bandar 10 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup

sentralberita|Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis M. Yani (36) dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat 10 kilogram. Hukuman itu langsung diterima oleh terdakwa M Yani.

Terdakwa M Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa M Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” ujar majelis hakim yang diketuai Eliwarti SH MH , dalam amar putusan yang dibacakan secara video conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/12/2020).

Hal memberatkan hukuman, perbuatan M Yani tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda.

Hukuman itu membuat M Yani sedikit lega karena sebelumnya dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia. Dia langsung menerima dihukum seumur hidup.

“Terima Yang mulia,” kata terdakwa M Yani.

Sementara, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk M Yani apakah banding atau tidak.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi Pengamanan Event Internasional Aquabike Toba 2024

Diluar persidangan, penasihat hukum terdakwa M Yani dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati SH mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

“Dikarenakan berhubungan tuntutan dari JPU pidana mati, kita apresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Selain itu, rekan dari terdakwa yakni Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) divonis mati. Jadi tadi terdakwa menyatakan terima,” kata Tita Rosmawati SH.

Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

Baca Juga :  Kejar Kapal Tanpa Nama, Tim Patroli Sat Polairud Polres Tanjung Balai Telusuri Perairan

“Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri,” kata JPU Nurhayati.,

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

“Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani,” pungkas JPU Nurhayati Ulfia.( SB/FS)

-->