Miliki 21 Kg Sabu,Syamsul Dan Ponisan Dihukum Mati

sentralberita|Medan – Syamsul Bahri alias Syamsul (35) warga Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan Ponisan (48) warga Jalan Bambu Lingkungan VIII Desa Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjung Balai, hanya bisa pasrah saat dihukum dengan pidana mati.

Kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 21.011 gram (21,011 kilogram).

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara dalam sidang online di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12) sore.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan menimbulkan keresahan meluas bagi masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” pungkas hakim Syafril. Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Keberanian Muhammad Dira Apriza Gagalkan Aksi Pencurian Patut Diacungi Jempol

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, Syamsul Bahri nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp 15 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Medan. Penerima barang haram itu bernama Jokowi dan M Yani alias Romi.

“Terdakwa bersama Ponisan awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Dalam percakapan itu, Daeng meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Medan,” ujar JPU.

Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang. Di situ, Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp 15 juta. Sebelum berangkat, terdakwa juga diberikan uang jalan sebesar Rp 1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

“Dengan mengendarai mobil, terdakwa berangkat menuju tempat pengambilan sabu. Sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon,” pungkas Nurhayati. Setelah situasi di lokasi aman, dua pria memberikan tiga tas berisi sabu.

Baca Juga :  Pimpin Apel di Polsek Sunggal, Kapolrestabes Medan: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat Rentan

Lalu, terdakwa dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio menuju ke Jalan Selat Lancang tepatnya tepi jembatan untuk bertemu dengan Ponisan. “Tas yang besar kamu kasihkan ke Jokowi dan dua tas lagi kasih ke Romi (berkas terpisah),” ucap JPU dari Kejari Medan itu menirukan ucapan Daeng kepada terdakwa.

Kemudian, saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa bersama Ponisan dihadang oleh petugas BNN.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil. Dari bawah jok bangku tengah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu seberat 21.011 gram,” cetus Nurhayati.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu. Namun, petugas hanya berhasil menangkap Romi. Sedangkan Jokowi tak mau lagi mengangkat telepon. (SB/FS)

-->