Saksi OTT Puskesmas Perlayuan Labuhanbatu, Akui Uangnya Dipotong Rp 3 Juta
sentralberita|Medan ~Sidang lanjutan terdakwa Pungutan Liar ( Pungli) Muhammad Haitamy Huburiyah Jasni selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan Labuhanbatu dan Bendahara Hilda Milda kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, , Senin (14/12).
Sidang yang berlangsung selama 3,5:jam lebih menghadirkan saksi Polisi dari Polres Labuhanbatu yakni M.Ikhsan,M.Husni Nasution,Ramdhani Hilal.Sedangkan tiga saksi lainnya yakni mantan Kadis Kesehatan Pemkab Labuhanbatu,Tinur Bulan,Sri Ratna Yudhawati selaku staf,dan Siti Rahmawati sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK).
Dihadapan majelis hakim diektuai Safril Batubara,ketiga saksi Polisi membenarkan melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap 2 terdakwa setelah menerima laporan dari masyarakat.
” Iya benar pada Selasa 13 Agustus 2019,kami melakukan tangkap tangan dua terdakwa saat melakukan pembayaran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK),kepada sejumlah Tenaga kerja kesehatan di Puskesmas Perlayuan”,ujar saksi.
Menurut ketiga saksi Polisi tersebut,OTT yang dilakukan karena adanya pemotongan yang dilakukan oleh kedua terdakwa pada saat melakukan pembayaran.
“Kami menyita sekitar Rp 40 juta lebih bukti pemotongan yang dilakukan oleh bendahara Hilda Milda,sedangkan dari terdakwa Muhammad Haitamy berhasil disita sekitar Rp.60 juta lebih di rumahnya”,ujar saksi M.Ikhsan.
Saksi Sri Ratna Yudhawati,selaku Staf yang juga mantan Kepala Puskesmas dalam kesaksiannya membenarkan adanya pemotongan yang dilakukan kedua terdakwa.
” Saya hanya menerima Rp7 juta,seharusnya saya dapat Rp10 juta lebih”,pungkas Sri Ratna.
Saksi Sri Rahmawati,PPTK dalam kegiatan tersebut membenarkan secara teknis tentang proses pengajuan anggaran,hingga pembayaran.
Sementara Tinur Bulan,mantan Kadis Kesehatan Labuhanbatu sempat dicecar hakim Sri Wahyuni terkait kegiatan JKN dan BOK di Puskesmas Perlayuan.
” Jadi kegiatan ini bersumber dari dana BPJS Kesehatan,bukankah tenaga kerja kesehatan sudah mendapatkan gaji,tunjangan dan yang lainnya,bagaimana ini,kenapa BPJS justru dinikmati oleh tenaga kerja kesehatan,apa ini berlaku hanya di Labuhanbatu aja?”,cecar hakim.
Tinur bulan menyebutkan,programJKN dan BOK itu berlaku di seluruh Indonesia dan memiliki payung hukum Permen ( peratura menteri) Kesehatan.
” Program itu berdasarkan permen Kesehatan,berlaku nasional dan untuk Kabupaten Labuhanbatu mendapat Rp.9 miliar”,sebut Tinur.
Tinur menjelaskan,dana tersebut disalurkan ke rekening Puskesmas dan hanya bisa dicairkan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara.
“Setelah melalui tahapan – tahapan barulah dana tersebut disalurkan”,ujar Tinur sembari menyebutkan tidak ada berjumpa dengan kepala puskesmas pasca pencairan.
Sementara JPU dari Kejari Labuhanbatu Hasan Afif Muhammad SH MH dan Sepstian Tarigan SH dalam sidang tersebut kembali menunjukkan bukti pemotongan dan bukti uang kepada majelis hakim yang dibenarkan para saksi.
” Iya benar ini bukti pemotongan yang dilakukan terdakwa,ada sekitar 9 orang nakes yang jadi korban,ujar saksi Sri Rahmawati membenarkan berkas pemotongan yang ditunjukkan langsung ke meja hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Husairi menjelaskan bahwa pemotongan yang dilakukan warga Labuhanbatu itu tentang belanja perjalanan dinas dalam daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019.
“Pemotongan dilakukan bertujuan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 yang diberikan kepada Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Perlayuan dan saksi Hilda Milda selaku Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Perlayuan,” ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara.
Dijelaskan Jaksa bahwa kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2019 Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai 100 juta lebih.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa, Terdakwa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu yang memiliki tugas mengawasi administrasi puskesmas dan mengawasi kegiatan dan program di Puskesmas.
Rncian jumlah, lanjut Jaksa, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 s/d bulan Maret 2019 yang seharusnya diterima oleh para penerima dana tersebut di Puskesmas Perlayuan.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undag-Undang Hukum Pidana,” tutup Jaksa mengakhiri dakwaan.(SB/FS)