Penerimaan Pajak DJP Sumut I Rp 14,72 T
sentralberita|Medan~Hingga minggu kedua Desember 2020, realisasi penerimaan netto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I sebesar Rp14,72 triliun atau 88,25 persen dari target sebesar Rp16,68 triliun dengan pertumbuhan netto -6,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Plt Kakanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan mengatakan hal itu kepada wartawan Senin (14/12).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp16,68 triliun. Dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2019 Rp17,15 triliun, tumbuh negatif -2,73 persen.
Sedangkan realisasi penerimaan bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I hingga 11 Desember 2020 sebesar Rp20,38 triliun atau 122,22 persen bila dibandingkan target penerimaan 2020. Pertumbuhan penerimaan bruto negatif -3,21 persen dibandingkan periode hingga 11 Desember 2019.
Secara nasional, capaian per 11 Desember 2020 adalah 81,08 persen dari target sebesar Rp1.198,82 trtriliun.
“Perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun,” ungkap Max.
Ia menyebut akselerasi melalui kegiatan effort yang optimal oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi, kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN yang cenderung membaik pada kuartal IV tahun 2020 untuk lingkup Provinsi Sumatera Utara.(SB/Wie)