HN Serta Ginting: Dirut PTPN III Harus Adil Terapkan Hukuman

Dirut PTPN 3 Harus Adil Terapkan Hukuman
sentralberita|Medan~ Mantan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Drs.H.N.Serta Ginting kembali mengkritisi dan menyoroti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 Holding.
Sorotan kali ini terkait penerapan sanksi hukum kepada pelaku dugaan penggelapan produksi karet kering, Ribbed Smoke Sheet (RSS) di Pabrik Oengolahan Karet ( PPK) PTPN 3 Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai Provinsi Sumut yang tertangkap oleh pihak keamanan kantor Direksi PTPN III pada 16 Oktober 2020.
Melalui keterangannya, Tokoh Pendiri dan Sesepuh Serikat Pekerja Perkebunan ( SPBun) PTPN 3 ini, Minggu (13/12/2020) menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi soal empat orang pelaku disebut-sebut bernama Sabam Panjaitan, Kamus,Rudi Efendi dan Noviardi terhitung tanggal 18 Nopember 2020 sudah dipecat dari PTPN III.
” Saya sangat mengapresiasi kebijakan Dirut PTPN III Holding ini didalam membersihkan para maling di perusahaan,”kata Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) ini.
Namun tindakan yang dilakukan oleh Dirut PTPN III Holding tersebut dinilai Serta Ginting tidak berkeadilan, karena managernya yang diketahui bernama Iskandar Davit Sinaga,SP tidak ikut dipecat. Padahal Manager ini diduga kuat ikut terlibat dan ada menerima bagian.
“Apakah Dirut sengaja mau melindungi penjahat diperusahaan, atau ada faktor lain sehingga tidak berani memecatnya.
Jangan dikarenakan Iskandar David Sinaga,SP, menjabat ketua Harian SPBun PTPN III Tingkat Perusahaan lantas diperlakukan berbeda, itu tidak benar namanya, Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) PTPN III berlaku adil dan sama kepada semua karyawan PTPN III, tidak membedakan karyawan pimpinan atau karyawan pelaksana” kata mantan Wakil Ketua DPRD Sumut
Selain itu, jabatan manager berkaitan dan berhubungan erat dengan Good Coorporate Gorvenance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang benar dan bersih. Sehingga apabila dirinya melakukan tindakan fraud maka code of conduct yang sudah ditanda tanganinya wajib diberlakukan kepadanya, proses hukum atau dipecat.
“Jangan bawa-bawa atau berdalih sebagai Ketua Harian SPBun PTPN III Tingkat Perusahaan sehingga tidak dipecat, antara ketua dan anggota tidak ada bedanya. Seorang ketua itu harus menjadi panutan bukan sebaliknya menjadi contoh yang sangat buruk bagi anggota,”tegasnya.
Serta menegaskan, SPBun dirikan bukan untuk dihuni oleh penjahat, tetapi untuk dihuni oleh para kader yang punya jiwa dan semangat militansi bagaimana mencintai dan membangun perusahaan agar terus tumbuh dan berkembang. Sebab kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau kondisi perusahaan sehat.
” Jangan ada kesan Direksi ingin melindungi penjahat, apa bila tidak dipecat, Saya akan melaporkan hal ini langsung ke Kapolda Sumatera Utara, agar mengusut tuntas permasalahan ini, dan Saya berkeyakinan masih banyak yang diduga terlibat,”ujarnya.(SB/01/mal)