Kasus Dugaan Penggelapan Rp 560 Juta, Saksi Korban Bantah Keterangan Di BAP
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2020/12/fuu11.jpg)
sentralberita|Medan~Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 560 juta dengan terdakwa Darwin Hutagalung (59) kembali digelar secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (07/12/2020).
Sidang yang beragendakan keterangan saksi, JPU Anita menghadirkan saksi pelapor Ir. Mangandar Sinaga.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis SH MH, saksi korban Mangandar mengatakan awalnya saya melaporkan terdakwa dikarenakan jaminan sertifikat yang dijanjikan oleh terdakwa tidak diserahkan kepada saya, padahal uang yang dipinjamkan kepada terdakwa Rp 560 juta telah diterima.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, penasihat hukum terdakwa, Jimmy Albertinus SH langsung mencecar pertanyaan kepada saksi Mangandar Sinaga.
“Saksi bilang tadi, bahwa saksi telah menyerahkan uang Rp 560 Juta kepada terdakwa. Dalam penyerahan uang Rp 560 Juta tersebut kepada terdakwa Darwin Hutagalung, apakah diserahkan kontan atau ditransfer,” tanya Jimmy.
Mendengar pertanyaan itu, saksi Mangadar terlihat terdiam dan berusaha fokus memberikan keterangan. “Saya lupa, yang jelas di dalam perjanjian saya sudah menyerahkan,” kata saksi Mangandar.
Bagaimana mungkin uang sebanyak Rp 560 juta tersebut saksi lupa. Jimmy juga mengisyaratkan supaya saksi Mangadar memberikan keterangan yang jelas.
“Saudara harus jelas memberikan keterangan, ada sudah disumpah. Sekali lagi saya tanyakan kepada saksi, dengan cara apa saksi menyerahkan uang Rp 560 juta kepada terdakwa, apakah dengan cara kontan atau melalui ditransfer,” tanya Jimmy lagi.
“Saya lupa,” jawab saksi Mangandar lagi.
“Aneh ya, uang sebanyak Rp 560 juta saksi lupa menyerahkan melalui apa,” cetus Jimmy.
Tak hanya itu, lagi-lagi PH Jimmy mencecar pertanyaan kepada saksi Mangandar. “Saksi tadi menyebutkan telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 560 juta. Nah, pertanyaan saya, apakah uang sebesar Rp 560 juta sudah sepenuhnya saksi serahkan kepada terdakwa Darwin Hutagalung,” tanya Jimmy.
“Tidak, karena uang yang saya serahkan kepada terdakwa, pada saat itu nilainya tidak sebesar Rp 560 juta, namun secara administrasi di dalam perjanjian Rp 560 Juta, namun setelah dipotong hutang sebelumnya dan dikurangi dengan komisi Bank. Sisa itu yang diterima terdakwa sekitar Rp200 juta,” ungkap saksi.
Masih dalam persidangan, Jimmy kembali mencecar saksi dengan mengatakan tadi saksi sebut lupa dengan cara apa menyerahkan uang Rp 560 Juta, dalam keterangan saksi di BAP kepolisian, bahwa saksi menyerahkan uang kepada terdakwa dengan menggunakan uang kontan di Bank Mestika.
“Pertanyaan saya, jadi keterangan saksi yang benar dimana, apakah di Kepolisian atau di Persidangan ini,” tanya Jimmy.
Lagi-lagi saksi Mangandar terdiam sejenak. Saksi mengaku uang itu diserahkan di Jalan Setia Budi dan tidak sepenuhnya uang Rp 560 juta diserahkan.
“Artinya tidak sesuai dengan keterangan di BAP ini.” kata Jimmy.
“Iya, karena setelah dikurangi utang-utang sebelumnya. Tetapi inilah kesepakatan yang dibuat dan atas persetujuan saya dan terdakwa Darwin,” ujar saksi Mangandar.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Sementara itu mengutip dakwaan JPU Anita kasus bermula sekitar bulan September 2018, terdakwa bersama dengan saksi Yanti Adelina Sinaga (berkas terpisah) datang ke rumah saksi Ir. Mangandar Sinaga, saat itu terdakwa bersama dengan Yanti Adelina meminjam uang kepada saksi Ir. Mangandar Sinaga dengan jaminan berupa SHM No.256 atas nama Darwin Hutagalung seluas 517 M2 yang terletak di Jalan Melati, Desa Sidomulyo, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya pada tanggal 14 September 2018 saksi Ir. Mangandar Sinaga menyerahkan uang sejumlah Rp 560 juta kepada terdakwa dan Yanti Adelina Sinaga sebagai pinjaman yang tertuang didalam Akta Kesepakatan bersama No. 4 tanggal 14 September 2018 dihadapan Notaris Helena, SH M.Kn.
Dimana di dalam kesepakatan tersebut terdakwa dan Yanti Adelina Sinaga membayar hutang tersebut dengan cara mencicil setiap bulannya selama 36 bulan, dengan cara mentransfer ke rekening Bank Mestika atas nama saksi Ir. Mangandar Sinaga sejumlah Rp.18.938.899.
Setelah saksi Ir.Mangandar Sinaga menyerahkan uangnya kepada terdakwa dan Yanti Adelina Sinaga, terdakwa Yanti Adelina Sinaga tidak ada menyerahkan SHM NO.256 kepada saksi Ir.Mangandar Sinaga sampai saat ini.
Sementara SHM No.256 tersebut sedang di jadikan agunan di Bank Sumut, karena terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga meminjam uang sejumlah Rp 250 juta di Bank Sumut.
Selain itu, terdakwa dan Yanti Adelina Sinaga juga hanya membayar hutangnya kepada saksi Ir. Mangandar Sinaga sebanyak 7 bulan dan hingga saat ini terdakwa dan Yanti Adelina Sinaga tidak ada membayar hutangnya kepada saksi Ir.Mangandar Sinaga.
“Akibat perbuatan terdakwa dan Yanti Adelina Sinaga, saksi Ir.Mangandar Sinaga mengalami kerugian Rp. 564.744.509,” pungkas JPU Anita SH.(SB/ FS)