Pungli Sejumlah PHL, UPT Dinas PU Medan Dihukum 4 Tahun Penjara

Medan –

Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan (53) dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Winarno di ruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020).

Tidak hanya hukuman penjara, Hakim juga menjatuhinya denda sebesar Rp. 200 juta, dengan catatan apabila tidak dibayar akan ditambah masa hukumannya selama 2 bulan.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Hakim.

Atas putusan tersebut JPU dan penasehat hukum terdakwa, Fitra Yufina dan Eparia menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Sinulingga, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.200 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Hakim dalam amar putusan mengtakan , Nusiruan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah buruh atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas PU kota Medan. Sehingga diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu 

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Christian, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat terdakwa selaku Kepala UPT sekira awal bulan Januari tahun 2020 lalu, mengadakan rapat dengan mengumpulkan para Ketua Kelompok (Mandor) dari para Tenaga Honorarium, dengan maksud apabila nantinya gaji tenaga honor secara rappel sudah keluar, agar dilakukan pengumpulan dana per orang, dengan alasan untuk keperluan biaya operasional kantor.

“Dan diarahkan dikutip per orang sebesar Rp 1 juta dimana terdakwa mengatakan , “sampaikan sama kawan-kawan biaya operasional satu juta diselesaikan setelah tiga bulan gajian”,” kata JPU.

Selanjutnya pada bulan April tahun 2020, para tenaga honor tersebut menerima gaji secara rappel, kemudian sesuai perintah dari terdakwa selaku Kepala UPT, para Ketua kelompok menyampaikan perintah tersebut kepada seluruh tenaga honor, bahwa jika gaji sudah dicairkan maka diwajibkan untuk memberikan uang Rp 1 juta, namun pada saat itu para tenaga honor banyak yang merasa keberatan.

“Selanjutnya diarahkan oleh terdakwa kepada para Ketua kelompok setiap tenaga honor memberikan uang sebesar Rp 500 ribu, per orang dan para Ketua Kelompok kembali mengutip uang dari para tenaga honor yang berjumlah sebanyak 82 orang dan perintah terdakwa setelah terkumpul seluruhnya baru diterima.

Baca Juga :  Mahasiswa Unimed Turun Ke Jalan Sosialisasi JKN dan Cara Berkomunikasi Kepada Driver Ojol

Selanjutnya, beberapa tenaga honor akhirnya memberikan uang tersebut karena merasa ketakutan tidak dipekerjakan kembali atau dipecat,” kata JPU.

Setelahnya kata JPU, pada Senin 13 April 2020 uang yang hanya terkumpul sebagian, yang dipegang masing-masing Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan datang dan mengamankan terdakwa dan uang yang diserahkan.

“Bahwa para tenaga honorarium, terpaksa memberikan uang yang diperintahkan untuk dikumpulkan kepada para Ketua Kelompok, karena jika tidak memberikan uang tersebut nama akan dicatat dan tidak dipertimbangkan untuk diperpanjangan pengangkatan, sebagai tenaga honorarium (dipecat) sehingga kehilangan mata pencaharian,” ungkap JPU.

Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa maksud dari terdakwa Nusiruan, melakukan perbuatan memaksa para PHL menyerahkan uang, bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada terdakwa, dalam memenuhi kepentingan dan urusan pribadinya.

“Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pemungutan liar terhadap para buruh (pegawai honorarium),” kata JPU.(SB/ FS)

-->