Peran Media Pers Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Masih Sebatas Harapan

sentralberita|Medan~Peran media pers sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan partisipasi pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih sebatas harapan belum menjadi kenyataan secara baik.
Berbagai hal melatar belakanginya, selain belum difugsikan secara maksimal bagaimana bentuk yang terukur, juga regulasi anggarannya belum terarah secara nyata, sehingga penyelenggara Pemilu Bawaslu maupun KPU dalam tahapan Pilkada belum melibatkan secara bersama-sama. Ke depan hal ini harus menjadi pemikiran pada pelaksanan Pilkada.
Hal ini antara lain terungkap pada Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tofik , “Tantangan Pengawasan dan Sinergitas Media dalam Pilkada” bersama kalangan jurnalis dan akademisi di kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan,Senin (07/12/2020) sore dengan menghadirkan nara sumber akademisi USU, Hatta Ridho,akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Zulkarnain Nasution yang dibuka Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Marwan.
Para akademisi itu menyatakan keterlibatan media pers sangat dibutuhkan untuk bersama-sama dengan penyelenggara Pilkada meningkat partisipasi dalam Pilkada.
Seperti apa yang harus dilakukan disampaikan sejumlah wartawan yang hadir meyakini bisa dilaksanakan tidak hanya sebatas melalui tulisan juga dapat mensosialisasikan dalam bentuk edukasi politik ke masyarakat sesuai aturan yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam Pilkada peran media pers menyebarkan tata cara sistem Pilkada yang dilaksanakan termasuk tata cara pelaksaan Pilkada di tengah wabah corona ini,”ujar Zulkarnain Nasution
Menurutnya, keterlibatan media pers merupakan langkah strategis meningkatkan partisipasi pemilih, media pers melakukan pengawasan partisipatif dan ikut mengontrol dengan mekanisme tidak merugikan dan menggagu penyelenggaraan tahapan, mengajak masyarakat untuk memilih.
Hal senada juga disampaikan Hatta Ridho, menurutnya, tidak ada demokrasi tanpa pers. Partisipasi pers kata akademi USU ini bisa menggerakkan pemilih dan mengangkat suara pemilih. “Pemilih merupakan subyek dan bukan obyek dalam Pilkada ,ujarnya.
Partisipasi peningkatan memilih, katanya, harus hal yang utama dalam Pilkada. Anggaran Pilkada sudah dihabiskan walau pun ternyata hasil partisipasi masyarakat kecil.”Sikit partisipasi dan besar partipasi masyarakat pengeluaran dana sama besarnya, ujar Hatta Ridho.
Sementara Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Marwan mengakui keterlibatan media memang tidak secara total maksimal sebagaimana yang diharapkan mengingat keterbatasan anggaran yang ada terkait hal tersebut.
Padahal peran media itu diakuinya sangat penting dalam peningkatan pastisipasi masyarakat. Meski demikian sebisanya hubungan dengan media pers tetap baik dan harmonis. Kedepan harus mendapat perhatian bagaimana keteribatan media pers itu bisa berjalan dengan baik.
Banjir dan Covid-19
Pada bagian lain, terungkapap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes), rawan bencana alam dseperti banjir juga harus menjadi salah satu tantangan yang harus diatasi oleh penyelenggara Pemilu.
“Faktor cuaca yang memicu terjadinya bencana banjir dan longsor menjadi salahsatu potensi kerawanan yang harus diantisipasi pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Sumatera Utara (Sumut), “terang Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Marwan.
Dalam kesempatan itu, Marwan juga menyampaikan ada terdapat 23 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Sumatera Utara. Bawaslu Sumut selaku pihak yang berkepentingan untuk mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi sangat memperhatikan seluruh potensi kerawanan yang ada, baik itu oleh faktor cuaca maupun, karena faktor pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi.
Kerjasama dengan berbagai pihak termasuk media massa menurutnya akan terus dijalin, dengan harapan informasi mengenai langkah-langkah, maupun kebijakan yang dilakukan terkait penanggulangan kerawanan tersebut dapat dengan mudah diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu Hatta Ridho menyampaikan ada potensi permasalahan di Pilkada tahun 2020 ini, pertama, adanya ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, degradasi kualitas penyenggaraan tahapan, kendala penegakan hukum pemilihan, kendala anggaran pembiayaan pemilihan, serta partisipasi dan penyelenggaraan yang menurun.
“Ancaman keselamatan dan kesehatan sangat mempengaruhi masyarakat untuk datang ke TPS. Meskipun dalam riset ada yang menyebutkan bahwa 62 persen mereka tetap berkeinginan untuk datang ke TPS. Namun, persentase kepatuhan mereka terhadap pelaksanaan protokol kesehatan juga sangat rendah,” sebut Hatta Ridho
Pada sisi lain sambung Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, penurunan kualitas tahapan Pilkada 2020 juga tidak dapat dibantah seiring pengurangan anggaran dengan alasan efisiensi akibat Covid -19.
Sedangkan, Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Zulkarnain Nasution menyatakan salah satu hal yang harus dipastikan adalah munculnya keinginan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif.(SB/01)