Hakim Vonis Ringan Terdakwa DBH Labura, JPU Akan Banding

sentralberita|Medan~ Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara menghukum ringan tiga terdakwa karena terbukti melakukan korupsi pada Dana Bagi Hasil (DBH) biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima oleh Pemkab Labura hingga merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Ketiganya yakni dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yakni Drs Ahmad Fuad Lubis dan Drs Faizal Irwan Dalimunthe serta Drs Armada Pangaloan selaku Kabid Dinas PPKAD Pajak Penghasilan. Mereka dihukum masing-masing selama 1 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tandas hakim Sri Wahyuni dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12) malam.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah mengganti seluruh kerugian negara, bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan.

Baca Juga :  Pilkada Tapsel “Agak Laen”, Dolly: Tidak Bermaksud Pertahankan Dinasti, Hanya Untuk Keberlanjutan Pembangunan

Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair,” ujar hakim Sri Wahyuni. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. “Saat ini, kami pikir-pikir dulu dan berkordinasi dengan pimpinan. Jika sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur), kami ajukan banding,” ucap JPU Hendri usai sidang.

Baca Juga :  Sapa Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Himbau Warganya Jaga Sitkamtibmas

Sebelumnya, Bupati Labura non aktif, Kharuddin Syah mengakui menerima uang bagi hasil sebesar Rp 545 juta. Namun, uang tersebut diakui Bupati telah dikembalikan ke kas Pemkab Labura.

Dalam dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar dan Putri, bahwa perbuatan Drs Armada Pangaloan bersama Drs Ahmad Fuad Lubis pada tahun 2013 dan Drs Faizal Irwan Dalimunthe pada tahun 2014-2015 serta Kharuddinsyah selaku Bupati Labura adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut JPU, pada TA 2013, 2014 dan 2015, Pemkab Labura menerima dana Pemungutan PBB dari sektor perkebunan sebesar Rp 2,5 miliar. Timbulnya kerugian negara diketahui dari biaya pemungutan PBB itu yang telah dibagikan. Kemudian, dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.186.469.295,” pungkas Hendri. (SB/FS)

-->