Tiga Kurir 4 Kg Sabu Asal Lampung Dituntut 15 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Jaksa penuntut umum (JPU) Anita menuntut tiga kurir sabu dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Ketiga warga asal Lampung, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 4 Kg.

Ketiga terdakwa yakni Pran Antoni alias Anton, warga Jl. Ratu Pengadilan Kampung Karta, Kab.Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Al Ari Fadillah alias Arif warga Jl. Pangeran Tirtayasa Kampung, Kota Bandar Lampung dan Pandu Apriansyah alias Pandu warga Jl Ir. Sutami Km 11, Desa Lematang Kec. Tanjung Bintang, Provinsi Lampung.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Anita di hadapan majelis hakim Denny Lumbang Tobing di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/12)

Baca Juga :  Berpotensi Dulang 6 Medali Emas di PON 2024, Ini Data dan Prestasi 11 Petinju Putra Sumut

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam persidangan yang digelar online, JPU Anita menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kasus itu diketahui bermula saat kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi dari informan menerangkan bahwa ada pengedar sabu dari Banda Aceh melintasi wilayah hukum Polda Sumut dengan mengendarai 2 unit mobil.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan saat itulah pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 15.30, di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Kec. Besitang, Kab. Langkat, petugas melihat para terdakwa yakni Fery Yadi als Feri (meninggal dunia), terdakwa Pran Antoni dan terdakwa Fubillah serta Pandu Afriansyah (berkas terpisah) sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan,” kata JPU Anita.

Baca Juga :  Sembilan Dalang Curanmor Ditangkap Tim Resmob/Tekab Polrestabes Medan, Tiga Ditembak

Melihat hal itu, sambung JPU, petugas langsung memerintahkan para terdakwa untuk tidak bergerak dan tiarap di tempat masing-masing.

“Kemudian setelah petugas melakukan pemeriksaan, para terdakwa mengaku ada membawa sabu seberat 4 kg di dalam mobil Toyota Fortuner tersebut. Lalu petugas menyuruh Feri Yadi membuka pintu mobil tersebut dan ditemukan 4 bungkus plastik di dalam tas sandang yang berisikan 4 kg sabu,” ujar JPU. (SB/FS).

-->