Ketua DPRD Medan Hasyim, SE Minta Pemko Segera Sosialisasi & Membuat Aturan Turunan Kearsipan

sentralberita|Medan~Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan berlangsung Selasa (01/12) kemarin, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.
Usai mengesahan paripurna keasipan, Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE menjawab wartawan mengatakan, kerasipan merupakan hal yang penting karena menyangkut dokumen-dokumen dan informasi-infomasi terkait dengan penyelenggaraan suatu daerah agar bisa diarsipkan
“Dengan arsip tersebut sehingga dapat memudahkan masyarakat dan stakholder yang lainnya bisa mengakses info-info serta dokumen-dokumen yang penting di lembaga kearsipan tersebut,”ujarnya.
Oleh Karena itu, katanya, dengan disahkannya kearsipan meminta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas terkait segera melakukan sosialisasi dan kepada Pemko Medan tentu mengharapkan segera membuat peraturan turunannya yaitu berupa (Peraturan Walikota (Perwal), petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipannya.
Keputusan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Pjs Wali Kota Medan dengan Ketua DPRD Medan Hasyim di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.
Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT mengatakan, Arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bahasa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan disetujui dan disahkannya Ranperda, Pjs Wali Kota Medan berharap dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah,
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah; Menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.(SB/01