Gelapkan Motor Pacar, Rahmad Nginap Di Sel Polsek Padang Hulu

Sentral berita| Tebingtinggi ~ Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21),  warga Jalan  Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota, Tebingtinggi,Selasa pagi (1/12) sekitar pukul 05:00 Wib, ditangkap personil Satreskrim Polsek Padang Hulu kota Tebingtinggi.

Pelaku ditangkap diduga terkait telah melakukan pengelapan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4570 NAR, milik pacarnya bernama Nuraini  (21), warga Jalan Pala,Kelurahan Bandar Utama,  Kecamatan Tebingtinggi kota, Kota Tebingtinggi “,terang Kapolsek Padang Hulu, Iptu Bringin Jaya,pada Kamis (3/12).

Kapolsek mengatakan, kejadian berawal Kamis (26/11) lalu. Saat itu korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta agar sepeda motor Honda Beat miliknya yang dipinjam tersangka, agar dikembalikan.

Namun oleh tersangka, sepeda motor tersebut, bukannya dikembalikan,pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban, jelas Bringin Jaya.

Baca Juga :  Negosiasi Alot, Massa Unjuk Rasa Tidak Dapat Bertemu Anggota DPRD Sumut, Keranda Mayat Ditinggal

Setelah ditunggu selama empat hari sepeda motornya korban tak juga dikembalikan oleh pelaku, Akhirnya, pada hari Kamis (30/11), korban mendatangi Polsek Padang Hulu guna membuat laporan terkait sepeda motornya di gelapkan pacarnya.

Setelah menerima laporan korban, personil  Satreskrim Polsek Padang Hulu langsung bergerrak mencari dan menangkap pelaku saat berada di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, jelas Kapolsek Padang Hulu.

Ketika dikonfirmasi petugas di rumahnya, pelaku  mengakui segala perbuatanya, bahwa sepeda motor milik pacarnya sudah ia dijual.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan  pelaku ke Polsek Padang Hulu. Sementara, sepeda motor beserta penadahnya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tutup Kapolsek. (SB/imran)

Baca Juga :  Wakapolrestabes Medan: Penggunaan Senjata Api Harus Sesuai Prinsip Legalitas, Nesesitas dan Proporsionalitas
-->