Terlibat Sabu Irsanuddin Dihukum 8 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai Abdul Kadir menjatuhkan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara terdakwa Muhammad Irsanuddin.
Warga Dusun II Desa Bandar Labuhan Kec.Tanjungmorawa, Deliserdang dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat 50gram.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Irsanuddin menyalahgunakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5gram. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Abdul Kadir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12).
Terdakwa bersalah, menyalahgunakan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tanpa izin dari isntansi yang berwenang.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas hakim.
Selain pidana penjara, hakim juga membankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Sabrina, yang meminta hakim agar menghukum terdakwa pidana 10 tahun dan subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa yang disidangkan secara online, diberi kesempatan majelis hakim agar memberikan tanggapan atas putusan tersebut selama sepekan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menjelaksan pada 25 Februari 2020 sekira pukul 17.00, saat terdakwa pergi memancing di sawah mendapat telepon dari Fauzi (DPO) menyuruhnya untuk mengantarkan pesanan sabu, saat itu terdakwa menyanggupi untuk mengantarkannya.
Kemudian sekitar 18.30, terdakwa kembali dihubungi Fauzi dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Lingkungan III Tanjungmorawa. sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita yang merupakan anggota Fauzi.
Wanita tersebut langsung memberikan bungkusan sabu kepada terdakwa dan memberikan nomor kontak calon pembeli, yang akan bertransaksi di pinggiran Jl. Lintas Medan – Pematangsiantar.
Sekira pukul 19.30, terdakwa bertemu dengan calon pembeli yang sebelumnya telah berhubungan dengan Fauzi. Tiba-tiba saat terdakwa akan memberikan bungkusan sabu kepada calon pembeli, ternyata seorang petugas Kepolisian yang melakukan penyamaran.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan sabu seberat 50gram yang dikemas dalam plastik bening. Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian membawanya untuk penyelidikan lebih lanjut. (SB/FS)