Saat Kampanye, Bawaslu Medan Temukan Pelanggaran dari Dua Pasangan Calon

Saat Kampanye, Bawaslu Medan Temukan Pelanggaran Dari Dua Pasangan Calon
Medan –
Selama 55 hari melakukan pengawasan pada Pilkada Medan 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menemukan 33 pelanggaran dari dua pasangan calon yakni nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.
Komisioner Bawaslu Medan, M Taufiqurrohman Munthe menjelaskan, dari 33 Laporan Hasil Pengawasan (LHP), sebanyak 23 diantaranya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), 2 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), 4 kampanye tempat ibadah, 1 pelibatan anak dibawah umur dan 5 kegiatan lain.
“Untuk pelanggaran prokes, sebanyak 9 pelanggaran dari paslon nomor urut 1 dan 14 pelanggaran dari paslon nomor urut 2. Pelanggaran ini sudah kita buat surat peringatan tertulis kepada masing-masing paslon.
Dua surat dikeluarkan Bawaslu Medan, sedangkan 21 surat lagi dikeluarkan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan),” jelas Taufiqurrohman didampingi Staf, Uung Wekas P di ruang kerjanya, Selasa (1/12) siang.
Disinggung apa sanski bagi tiap paslon yang melanggar prokes, Taufiqurrohman mengatakan, sampai saat ini, belum ada paslon yang dikenakan sanksi.
“Prosesnya gini, saat berkampanye, awalnya kita himbau agar para paslon dan tim mematuhi prokes. Saat kita lihat ada kerumunan, kita kasih surat peringatan. Kita kasih waktu satu jam supaya mereka mematuhi prokes. Gak sampai satu jam, para paslon langsung mematuhi prokes. Jika tidak diindahkan surat peringatan itu selama satu jam, maka kita serahkan ke Gugus Tugas (Satgas),” terangnya.
Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Medan tidak melanjutinya. Tiga pelanggaran kampanye di tempat ibadah juga tidak dilanjuti. Sementara satu pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sedangkan satu pelanggaran pelibatan anak dibawah umur dan lima kegiatan lain, juga tidak kita lanjuti,” ucap Taufiqurrohman. Pada tahapan coklit (pencocokan dan penelitian), ada 29 pelanggaran yang ditemukan.
Karena hal itu, Bawaslu Medan menyampaikan 11 saran perbaikan telah dikeluarkan berdasarkan hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
“Untuk coklit 5 saran perbaikan, pasca coklit 2 saran perbaikan, DPHP 2 saran perbaikan, DPS 1 saran perbaikan dan DPT 1 saran perbaikan,” tandas Taufiqurrohman. (SB/FS)