Polres Tanjung Balai Amankan Dua Orang Tersangka Sabu

sentralberita|Tanjunbalai~Pelaksana tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang tersangka narkoba sabu dari tempat yang berbeda, Selasa (3/11/2020).

Kedua tersangka, kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (4/11/2020) masing-masing Erwinsyah alias Ewin  (28) diamankan di Jalan Pendidikan Kelurahan Kualo Silau Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara

Dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,67,gram,  3 buah hp Vivo,Nokia,Samsung, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam, 1buah Dompet warna kuning dan uang Rp 500.000.

Selanjutnya Pelaksana tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan Muhammad Rasyid alias Rasyid (29) di Jln. Silaturrahim. Lk VII. kel. Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Timur kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Pengamat Olahraga Rafriandi Nasution: Ketua KONI Sumut Harus Mampu Bersinergi dengan Kalangan Legislatif

Barang  1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,91 gram, handphone merk Nokia warna hitam,timbangan elektrik merk Amput warna hitam.

Atas informasi masyarakat yang layak dipercaya,  Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.

 Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik tersebut berada di tanah tepat disamping tersangka.

 Kemudian petugas menginterogasi tersangka,  dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik tersebut adalah benar miliknya.

 Selanjutnya barang bukti dantersangka  di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(SB/01)

Baca Juga :  Pastikan Situasi Keamanan Warga, Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Rutin di Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas
-->