Kasus Pidana Pemilu, Salman Alfarisi Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik
sentralberita|Medan – Calon Wakil Walikota Medan Nomor Urut 1, Salman Alfarisi kembali mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Polrestabes Medan, Senin (30/11/2020). Pemanggilan tersebut menyangkut perkara pidana pemilu dengan dugaan menggelar kampanye di rumah ibadah.
Hal ini jelaskan Komisioner Bawaslu Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/11)
“Sudah di panggil untuk kedua kalinya tadi. Tapi tidak datang,” jelas Raden melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketika disinggung tindaklanjut yang akan dilakukan Sentra Gakkumdu terkait masalah ini, Raden hanya pengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lanjut. “Ini masih mau kita rapatkan,” tutupnya.
Sementara itu, informasi yang beredar di lapangan Salman Alfarisi bersama dengan Akhyar Nasution sempat berada di Kota Padang, Sumatera Barat untuk meminta dukungan dari Ustadz Abdul Somad dan sempat viral di Media Sosial.
Salman, dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan berkampanye di Mesjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Salman diminta hadir ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan pada Senin (30/11) setelah sebelumnya juga dipanggil, Jumat (27/11) lalu.
Diketahui, perkara pidana dalam Pilkada Medan 2020 ini terjadi 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.
Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.
Salman sendiri kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid. Dia juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.
Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan Akhyar Nasution, pasangannya dalam Pilkada Medan 2020, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.
Sebagaimana lansiran sejumlah media, Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. “Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu,” katanya, Minggu 27 September 2020. (SB/01)