Terlibat Sabu Jamaluddin Dituntut 9 Tahun Penjara
sentralberota|Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menuntut terdakwa Jamaluddin dengan hukuman 9 tahun penjara. Menurut Jaksa, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini terbukti bersalah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu lebih dari lima gram.
Tidak hanya itu, Jaksa juga membebani terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika.
“Dengan ini, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Jamaluddin dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” pinta Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop, di Ruang Cakra IX, Jumat (27/11).
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam bersidang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” terang Jaksa.
Setelah pembacaan nota tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menjual sabu-sabu seberat 5 gram kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari pengakuan terdakwa, sabu-sabu yang diedarkan itu milik Saliyah (berkas terpisah). (SB/FS)