Bupati Resmikan Mushollah dan Tahfizh di Pondok Pesantren Desa Pematang Cengkring

sentralberita|Batu Bara ~ Bupati Batu Bara Ir Zahir yang diwakilkan Asisten 1 Rusianheri menghadiri dan meresmikan Mushollah dan Tahfizh di Pondok Pesantren Tahfizh Hamalatul Qur’an di Dusun Jaya Desa Pematang cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Jum’at (27/11/2020)

“Perlu kita pahami bahwa membangun Masjid itu bukan hanya sekedar мемelihara dan melestarikan warisan, ini merupakan perintah baik dari Allah SWT maupun dari rasulnya,kata Asisten 1 Rusianheri saat meresmikan Mushollah dan Tahfizh di Pondok Pesantren

Rusian menjelaskan, dalam Al Qur’an diisyaratkan betapa pentingnya sebuah Masjid sebagai ajang ber fastabiqul khairat (Berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan).

Dalam pengelolaan Masjid / Musholah, ada 4 prinsip dasar yakni membina dan memelihara masjid sesuai dengan tuntunan dan ajaran islam. Memelihara dan mempertahankan kehormatan Masjid sebagai lambang kesatuan umat,sebutnya

Baca Juga :  Ajak Warga Sumut Manfaatkan Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah, Manfaatkan Kesempatan Ini

“Dilain itu juga membina dan memelihara silaturahmi sesama jamaah Masjid dan masyarakat sekitarnya dan mengoptimalkan fungsi Masjid sebagai pusat dakwah dan syiar islam yang menimbulkan simpati, ujarnya

Namun kita juga harus jalin kedamaian dan ketentraman dilingkungan sekitarnya,
sejalan dengan perkembangan zaman, fungsi masjid sebagai pusat kegiatan umat islam, baik kegiatan Dakwah sosial, Pendidikan, maupun kegiatan pemberdayaan ekonomi berbasis Islam, Seperti Baitul Mal, jelas Rusian,

Peresmian Masjid disertai pembagian sembako kepada kaum duafa dan anak yatim sebanyak 21.000 paket dengan bekerjasama bank mandiri syariah, kata Kapolres diwakilkan Kasat Binmas Polres Batubara AKP M Safi’i bersama Ketau KSJ Reza Sahreza,

“Kami berharap pemberian sembako muda mudahan bermanfaat bagi keluarga,ujarnya,(SB/ru)

Baca Juga :  HUT Ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolda Sumut: Dedikasi dan Profesionalisme Menuju Indonesia Maju
-->