Ayah Jual Tanah Miliknya, ke 4 Anaknya Menggugat di Pengadilan Negeri Kisaran

sentralberita|Batu Bara~Sangat luar biasa kelakuan seorang anak tegah menggugat ayah kandungnya sendiri dikarenakan menjual tanah miliknya.

Menurut Keterangan Kepala Desa Kuala Indah Matsyah Kepada media,Kamis (26/11/2020) di Kecamatan Sei Suka, ia mengatakan Mislan bin M Said (60) warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diadukan empat anaknya hanya karena sang ayah menjual tanah miliknya sendiri.

‘Keempat anak tersebut masing-masing, Siti Khadijah Asmi bersama tiga adiknya, Fitria Asmy, Hafizah Asmy dan Mhd As’ari Asmy. Mereka menggugat ayah kandungnya karena menjual tanah seluas 1006 meter persegi yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah,jelas kades

Selain menggugat sang ayah, keempat anak juga menggugat Matsyah selaku Kepala Desa dan mereka juga menggugat Evi Suryani selaku pembeli tanah milik Mislan.

Baca Juga :  Safari Subuh di Bumi Turang, Wakapolda Sumut Ajak Warga Karo Jaga Situasi Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada 2024

“Sidang gugatan anak kandung Mislan digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (26/11/20).

Mislan tanpa didampingi kuasa hukum dia hanya pasrah dan menunggu panggilan sidang saja,sebutnya

Lebih jelas Mislan menjelaskan, dirinya hanya bisa pasrah menerima gugatan anak kandungnya. “Kalau saya salah, saya terima,” ucapnya

Sementara Matsyah, antara jual beli yang dilakukan Mislan dan istrinya itu sah, sementara anak kandungnya, Siti Khadijah Asmi datang ke rumah Evi Suryani meminta untuk agar membayar tanah dan rumahnya seluas 1.006 meter persegi yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah.

Pada saat mediasi di kantor desa, tertuang di notulen rapat, dihadiri oleh Mislan, Siti Khadijah, Mhd As’ari Asmi.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan

“Kepada keempat anak kandung Pak Mislan, segeralah bertobat. Kasihan ayahnya yang sudah tua, harus mengikuti sidang di pengadilan, ” pinta Matsyah.

Sidang perkara perdata No.85 tersebut, dipimpin Hakim Ketua, Nelson Angkat SH, menunda mediasi sampai tanggal yang telah ditentukan.(SB/ru)

-->