Miliki 1000 Butir Ekstasi, Warga Galang Divonis 11 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Muhammad Sulistio, warga Jl. Besar Petumbukan Dusun II Tanah Merah Desa Tanah Merah Kec. Galang Kab. Deliserdang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu terbukti bersalah atas kepemilikan 1000 butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11).
Hakim dalam amar putusan mengatakan, terdakwa bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu, yang beratnya melebihi lima gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Tiorida menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Maret 2020. Petugas polisi mendapat informasi soal peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh Irwansyah (DPO), di Jalan Besar Galang Desa Tanah Abang Pasar Miring, Galang.
Petugas kemudian menyamar jadi pembeli dan memesan ekstasi 1000 butir ke Irwansyah dengan harga Rp85 juta. Setelah sepakat, Irwansyah menyuruh saksi polisi menghubungi handphone terdakwa Muhammad Sulistio.
Mereka lalu berjanji bertemu di depan Indomaret Lubukpakam untuk memberikan tester pil ekstasi itu. Kemudian petugas menghubungi kembali Irwansyah. Namun, dikatakan Irwansyah agar polisi langsung saja berurusan dengan terdakwa.
Pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 petugas polisi sampai di Jalan Besar Galang tepatnya dipinggir jalan dan bertemu dengan terdakwa.
Terdakwa lalu memberikan satu buah goni beras ukuran lima kilogram warna putih dibungkus dengan kantongan plastik yang di dalamnya berisikan pil ekstasi sebanyak 1000 butir bentuk Diamond warna hijau logo S.
Disaat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Di hadapan petugas polisi, terdakwa mengakui, dirinya disuruh Irwansyah mengantarkan ekstasi itu. (SB/FS).