Subdit III Jatanras Polda Sumut Lakukan Konfrontir Kajari Toba Bersama Cucunya

Kuasa Hukum Terlapor, Roni Prima Panggabean

sentralberita|Medan~Kajari Toba, Robinson Sitorus sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya, Landen Marbun SH mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, kedatangan Kajari Toba untuk memenuhi panggilan Polda Sumut terkait memberikan keterangan dalam agenda konfrontir, Senin (23/11). Kemarin siang.

Agenda konfrontir di Subdit III Jatanras juga dihadiri terlapor, Jojor Sitorus selaku cucu Kajari Toba di dampingi kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung.

Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono saat dikonfirmasi, Senin (23/11) kemarin, membenarkan pemanggilan untuk agenda konfrontir atas laporan pelapor Kajari Toba, Robinson Sitorus dan terlapor Jojor Sitorus selaku cucu Kajari Toba.

Namun Kompol Taryono mengatakan, hasil dari konfrontir antara pelapor dan terlapor sama sekali belum diketahuinya.

“Nanti saya cek dulu agenda hasil konfrontirnya, Kajari Toba dan terlapor Jojor Sitorus” kata Taryono.

Ditempat terpisah, Advokat/Kuasa hukum terlapor, Roni Panggabean kepada media di Polda Sumut menyebutkan dugaan tindak pidana, penyidik harus mampu membuktikan unsur Objective on Res Element (suatu perbuatan nyata atas tindak pidana dan Actus Reus, apakah ada atau
tidak perbuatan pidana.

Namun paling penting subjective on res element/voornemen mens rea, apakah ada niat jahatnya atas perbuatan jahat tersebut. Dimana terlapor kliennya sudah mengembalikan uang sesuai perintah pelapor ke atas nama orang lain.

Asas dalam pembuktian adalah “In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores”, (Bahwa untuk pembuktian tindak pidana, bukti yang dimiliki harus lebih terang daripada cahaya).

Baca Juga :  Apel Renungan Suci Dalam Memperingati HUT RI Ke79

Bukti harus autentik sesuai Pasal 184 KUHAP, penyidik harus mampu membuktikan unsur tersebut, “Jadi penyidik jangan hanya baca Pasal tanpa ada fakta hukumnya, ada bukti perbuatan jahatnya dan apakah ada unsur niat jahatnya/Mens Rea nya” tegas Roni Panggabean.

Kepada pelapor, pihaknya akan mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 2013 lalu, menggunakan nama Janter Sitorus sebesar Rp3 Miliar dan
Risdawaty Rp 1 Miliar.

“Jika itu memang uang anda yang diperoleh dengan benar sebagai Jaksa, Kenapa di sembunyikan dengan nama orang lain dan ditransfer atas nama orang lain” tegas Roni Panggabean dengan nada heran.

Lanjutnya, uang Rp 600 juta yang dilaporkan di Polda Sumut oleh pelapor Kajari Toba sudah dikembalikan kliennya.

“Kalau belum dikembalikan klien saya ke nama rekening orang lain atas permintaan pelapor, kuping saya ini taruhannya. Jangankan 1 langkah, 1 centipun, saya kuasa hukum terlapor tidak akan
mundur mengungkap peristiwa TPPU yang dilakukan Kajari Toba” sebut Roni Panggabean.

Roni juga memohon agar Kapolda Sumut turun tangan untuk memeriksa dan memantau kinerja penyidik Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani perkaranya.

“Diduga adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan dalam penanganan perkara ini” pinta Roni Panggabean.

Baca Juga :  Warga Hadang Truk PT HSJ: Dilarang Melintasi Jalan Milik Masyarakat

Sementara kuasa hukum/advokat Kajari Toba, Landen Marbun SH mengatakan, dirinya hanya mendampingi kliennya Robinson Sitorus ke Polda Sumut dalam acara konfrontir untuk melengkapi kasus pidana Pasal 372 dan 378 oleh terlapor Jojor Sitorus.

Menurut Landen Marbun, perkara itu sudah memenuhi unsur dan penyidik Polisi akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

Kegiatan konfrontir yang dilaksanakan di Polda Sumut, untuk masing-masing pihak mendengarkan dan menyampaikan argumentasinya, apa yang diketahui dan diyakininya, selanjutnya penyidik yang akan menilainya kata Landen Marbun.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya Jojor Br Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 600 juta.

Sementara uang Rp 600 juta itu disebut advokat terlapor telah dikembalikan kliennya melalui transfer ke rekening milik orang lain.

Terlapor mengembalikan uang sekitar bulan November 2019 lalu ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor, namun pelapor masih melaporkan ke Polisi, malah kasusnya diterima dan ditampung Polda Sumut sampai tingkat penyidikan dan penyelidikan.

Akibat peristiwa itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kajari Toba ke Komisi Kejaksaan RI, KPK RI dan akan segera melaporkannya ke DPR RI Komisi III atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(SB/AR)

-->