Polres Labuhanbatu Tangkap Satu Keluarga Terlibat Narkoba

sentralberita|Medan~Menindak lanjuti aduan masyarakat tentang peredaran di Panai Tengah dan Panai Hulu yang dilaporkan warga masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui WA pada tanggal 18 Nopember 2020 yang isinya

“kami mohon pak di ke camatan pane hulu narkoba masih menjamur,masrakat udah resah,udah di kasi imperomasi sama Kanit narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya,,,,,,?????”

Dan tanggal 20 Nopember 2020 yang isinya “Ijin pk Kapolres.. peredaran narkoba di PANAI hulu semangkin menjamur, terhusus desa cinta makmur pk Kapolres, Polsek panai hulu Panai tengah seperti nya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yg semangkin menjamur di PANAI hulu , di duga terima mingguan dari sang bandar.

Jadi kami mohon dan kami berharap kepada BPK Kapolres agar dapat menegas kan/memerintakan kan kepada anggota Bapak agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yang sedang menjamur di daerah kami sampai ke akar-skar nya pk./trmks….

Selama 3 hari telah di tindak lanjuti Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tgl 22 Nopember 2020 sekira pkl 15.00 Wib personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP

Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kec.Panai Hulu Tengah Kab Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati rumah bernama

Baca Juga :  Pengunjung Over Dosis, HMI Sumut Minta Kapolrestabes Medan Tindak dan Tangkap Owner CDI

Suhardi als Unying (37),Eka Misdar Wati als Wati ( 31) Pandu prayogo als Yoyo ( 19) dengan barang bukti yang disita dari tsk Unying 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,03 gram1(satu) bungkus plastik klip kosong 2 (dua) buah hp masing2 merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih uang tunai Rp 230.000,-

Dari tsk Wati3(tiga) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 2 gram 1(satu) botol minyak rambut warna hitam. Dari tsk Yogo3 (tiga) bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram

1(satu) buah botol minyak rambut warna biru 2(dua) buah hp masing2 merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam (Total keseluruhan BB yg ditemukan 10,74 gram).

Adapun BB plastik klip transparan berisi shabu2 yang pada saat penggeledahan di dampingi oleh aparat Desa dalam hal ini Kepala Dusun ditemukan BB Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan BB Yogo

ditemukan dibelakang dapur deiselipan kandang ayam dan BB Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying dan BB Yoga mengakui BB diperoleh dari Unying

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Sidikalang Ditangkap Polres Dairi

Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp,selanjutnya dilakukan no hp dimaksud tidak aktif.

Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu.S

alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yg merupakan istri S alias unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying).

Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.


Penangkapan ke 3 tersangka mendapat apresiasi dari warga masyarakat yang mengirimkan wa kepada kasat narkoba.

Kami dari unsur masyarakat Kec. Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan setelah ditangkap salah seorang bandar Shabu bernama Suhardi Als Unying,Wati dan Pamali Prayogo!sekali lagi kami apresiasi buat bapak. (SB/01)

-->