Kantor Hukum EPZA Ajukan Perundingan Bipartit ke PT. Laut United

sentralberita|Medan ~Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) mengajukan surat perihal perundingan Bipartit Kepada Pimpinan PT. Laut United pada Selasa, (24/11/2020).

Surat permohonan perundingan Bipartit bernomor: 152/SPER-FB/EPZA/VI/2020 dilayangkan untuk mengupayakan jalan terbaik dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja.

Menurut Eka Putra Zakran, SH akrab disapa Epza, Direktur Kantor Hukum EPZA, Perundingan Bipartit merupakan upaya-upaya terbaik diluar proses persidangan, selain mengedepankan asas kekeluargaan juga merupakan amanat Undang-Undang.

Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh klien kami sdr. Rusman Sitohang selaku perkerja/buruh dan pimpinan PT. Laut United selaku Pengusaha, kami sangat mengedepankan upaya-upaya pendekatan persuasif”,ujar Epza

Baca Juga :  Hujan dan Banjir Hambat Pemungutan Suara

Sejak dari awal kuasa sampai saat ini Kantor Hukum EPZA tetap mengupayakan langkah-langkah komunikatif dan dialogis guna mendapatkan solusi terbaik.

Harapan kita dengan digelarnya perundingan Bipartit nanti oleh pihak Tersomasi, ada win-win solution, sehingga dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

“Sebagai penasehat hukum, kita berupaya dulu sampai titik nadir untuk mengedepankan pendekatan dengan asas musyawarah mufakat, kecuali kandas dan tidak mempan lagi upaya diluar, maka akan ditempuh jalur peradilan”,tegasnya.

Istilahnya pihak perusahaan jangan keras kepala batu saja yang dikedepankan. Apa sih susahnya jika duduk bersama, kan lebih baik.

Untuk diketahui bahwa Rusman Sitohang, Pria 59 Tahun sudah bekerja di PT. Laut United sejak tanggal 4 Agustus 2009. Awalnya tidak pernah ada masalah, namun sejak tanggal 6 November 2020 muncul masalah akibat mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa dasar, tanpa pertimbangan yang jelas dan tanpa proses surat menyurat, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun immateriil.

Baca Juga :  Pastikan Wilayah Hukumnya Aman Kondusif, Polsek Tanjung Balai Selatan Patroli Mengitari Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

“Agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak, surat permohonan perundingan Bipartit ini kami tembuskan juga kepada: Ketua Komisi IX DPR-RI, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara, Ketua Komisi II DPRD Medan, Plt. Walikota Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kapolres Belawan serta Klien yang bersangkutan”, tutup Epza.(SB/ FS)

-->