Hanya Mengejar Komisi Sabu Rp 5000, Deni & Agam Dihukum 8 Tahun Penjara

Hanya Mengejar Komisi Sabu Rp5000 Deni Dan Agam Dihukum 8 Tahun Penjara
Medan –
Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Kedua terdakwa Deni Ramadhan alias Deni dan Agam Andrika alias Agam terbukti bersalah karena menjual sabu paket kecil seharga Rp50 ribu.
“Mengadili meyatakan terdakwa Deni Ramadhan Agam Andrika telah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum. Menjatuhkan Deni Ramadhan 8 tahun penjara dan Agam Andrika 8 tahun penjara,” kata Hakim Ketua T. Oyong dalam sidang online yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (23/11).
Hakim dalam amar putusan menyebutkan, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujar hakim.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
“Terhadap putusan ini, kalian boleh terim boleh pikir-pikir atau banding. Baiklah sidang dinayatakan selesai,” kata hakim seraya mengetuk palu sidang.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa ditangkap pada April 2020. Keduanya digrebek di pemukiman warga yang berada di Jl. Sentosa Lingk. III Kel. Pulobrayan Bengkel Kec. Medan Barat.
Dari penggerebekan itu polisi mengamankan Deni Ramadhan dan Agam Andrika. Namun, satu orang yang berada di lokasi bernama Agus (DPO) berhasil melarikan diri.
Meski sempat melakukan pengejaran, tetapi petugas tidak berhasil menemukannya. Sementara, di lokasi petugas polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaleng berbentuk kotak yang di dalamnya berisikan sabu sebanyak 12 plastik klip.
Sedangkan dari kantong celana terdakwa Deni Ramadhan ditemukan barang bukti uang tunai berjumlah Rp55.000 dan Rp5000. Terdakwa me ngaku uang itu adalah uang dari hasil penjualan sabu. Sedangkan Rp5000 uang komisi yang diterima terdakwa atas penjualan sabu milik Agus (DPO). (FS).