Zefri Di Tangkap Polisi Simpan Sabu Diatas Lemari

Sentral berita |Tebingtinggi ~ Zefri Ramadhani als Gibus (33) warga Jalan Cik Ramlah, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,Kamis malam (12/11) sekitar pukul 20:30 Wib,di ringkus personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di tempat tinggal terkait memiliki sabu yang di simpan diatas lemari.
Dari dalam kamar rumah pelaku,petugas berhasil menemukan 1 buah kaca pirex yg di dalamnya menempel serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dgn berat kotor 1.28 garam,1 satu buah tissu,1 kaleng bekas kotak rokok Bold, 2 buah mancis dan 1 buah skop dari pipet.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan SH melalui kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP.Josua Naenggolan membenarkan sekaligus menceritakan kronologis penangkapan pelaku.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di jalan Cik Ramlan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi akan ada transaksi Narkotika, mendapat info dari masyarakat personil dari sat narkoba polres Tebingtinggi langsung menujuh ke TKP, takut sasarannya kabur sesampai di lokasi petugas langsung menggerebek sebuah rumah yang di duga tempat di jadikan transaksi jual beli narkoba
Di dalam rumah petugas menemukan 1 orang atas nama Zefri Ramadhani alias Gibus,setelah di lakukan penggeledahan di atas lemari baju petugas menemukan barang bukti berupa, 1 buah kaca pirex yg berisikan serbuk kristal yang di duga sabu seberat 1,28 gram,1 buah tissu, 1 kotak kaleng,2 buah mancis dan satu pipet skop.kata J.Naenggolan.
“Kata Kasubag,setelah petugas melakukan intrograsi terhadap pelaku,pelakun mengatakan bahwa sabu tersebut di dapat dari rekannya bernama Bono (DPO),selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi,guna pemeriksaan pengembangan lebih lanjut.tutup Kasubag.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.(SB/imran)