Penerapan RUU Minol Jangan Hanya Fokus Pidana Harus Dikaji Segala Sisi

sentralberita|Medan ~Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) harus dikaji dari segala sisi, bukan hanya fokus pada soal sanksi pidana bagi pengguna maupun penjual minuman beralkohol saja.

Menurut Direktur Pusat Study Hukum Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Muslim Muis, dalam kajian RUU Minol, sisi lain soal keberagaman masyarakat Indonesia juga tidak bisa dikesampingkan agar nantinya undang-undang bisa tercipta dengan baik.

“Walaupun ini masih RUU, namun harus dipikirkan juga bukan hanya soal pidana saja. Tetapi, yang harus diketahui juga Indonesia ini masyarakatnya multi etnis. Sebagian daerah, masih ada menjadikan minuman alkohol sebagai bagian dari tradisi,” kata Muslim, Minggu (15/11).

Menurut dia, bila RUU Minol disahkan menjadi undang-undang, bisa jadi polemik akan terus bermunculan seperti di daerah-daerah tertentu yang keseharian hidup masyarakatnya masih bergantung dari penjualan alkohol.

Baca Juga :  Remaja Masjid Tanjung Muda Susun Program Tahunan

“Kalau itu diterapkan, maka di daerah-daerah tertentu tidak akan jalan. Misalnya saja di Sumut,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan Bali, yang tradisinya masih erat kaitannya dengan minuman arak. Sehingga bila RUU Minol disahkan, justru akan terjadi konflik di masyarakat yang tidak bisa menerima kehadiran Undang-undang Minol.

“Banyak konflik yang bisa terjadi seperti konflik di bidang ekonomi, konflik budaya dan juga konflik agama. Makanya RUU ini perlu dievalusi,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai lebiha baik ancaman terhadap penjual maupun peminum alkohol tidak perlu sampai dipidana.

“Kita ketahui alkohol ini di sebagian daerah masih menjadikannya budaya. Karena itu, jangan sampai orang dihukum karena perbuatan dia minum itu. Kecuali dia melanggar pidana. Kalau meminum, itu bukan pidana budaya namanya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu, Unimed Jalin Kolaborasi Strategis dengan George Washington University

Ia menambahakan, yang perlu dilakukan pemerintah seharusnya memikirkan membuat regulasi yang ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.

“izin usahanya perlu diperketat. Lakukan pengawasan pembuatan, pendistribusiannya, itu yang penting. Kalau semua harus dipidana, kasihan berapa banyak orang tua yang masuk penjara gara-gara minum alkohol,” tandasnya.

Sebelumnya, RUU Minol tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dari draf RUU Minol itu diketahui ada sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol yang turut diatur.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.(FS).

-->