Korupsi, Bendahara RSUD Kotapinang Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Hakim Ketua Safril Batubara menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara (54 bulan), Bendahara RSUD Kotapinang, Rahmawati Hasibuan.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengelolaan RSUD Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” tandas hakim dalam sidang yang berlangsung virtual di Ruang Cakra 8, Kamis (12/11).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp98.874.478 subsider satu tahun penjara.

Hakim ketua Safril Batubara dalam putusannya mengaku sepakat dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan dakwaan primer.

Baca Juga :  Senam Artistik Awali Perebutan Medali PON 2024

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Riamor Bangun dari Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp98.874.478 subsider 2 tahun penjara.

Kasus ini, diketahui bermula pada Januari 2014 sampai Desember 2014, di RSUD Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.511.427.219.

Disebutkan, selaku Bendahara Penerimaan T.A 2014, terdakwa memiliki tugas pokok dan fungsi, menyetorkan seluruh penerimaan ke rekening kas umum Labusel.

Dalam pengelolaan Anggaran RSUD Kotapinang T.A 2014 sebesar Rp. 23.075.293.786.00 dan pemungutan retribusi PAD sebesar Rp2.535.147.933,00 . Tahun 2014 uang UP/GU yang ditarik Ridwan Efendi selaku Bendahara Pengeluaran Rp1.650.177.806 dicairkan dalam bentuk uang UP/GU sebanyak 15 kali.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Timsus Polda Sumut Hadiahi Timah Panas 28 Tersangka, Ratusan Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita

Perbuatan terdakwa atas perintah dr.Daschar Aulia (penuntutan terpisah) selaku Direktur RSUD, dan Ridwan Efendi (penuntutan terpisah ) menyerahkan uang kepada terdakwa.

Penyerahan uang dimuat dalam tanda terima, 11 lembar kuitansi dan sebanyak 3 kali penyerahan tidak disertai bukti kuitansi. Ganti Uang (GU) yang diserahkan Ridwan Efendi kepada terdakwa sebesar Rp1.650.177.806. Disebutkan, anggaran belanja RSUD Kotapinang tidak dilaksanakan dengan benar, tapi digunakan untuk biaya/keperluan lain.

Penggunaan dana operasional sebesar Rp1.650.177.806, ada yang tidak sesuai dengan DPPA RSUD. Lalu terdakwa membuat dan menyusun data SPJ UP/GU dengan membuat bon/faktur kuitansi fiktif .

Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau Daschar Aulia atau Ridwan Efendi dan merugikan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari UP/GU dan PAD Rp1.511.427.219. (SB/ FS).

-->