Ismoyo Pengedar Sabu Belawan Dituntut 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Kejari Belawan menuntut Ismoyo alias Tokek warga Jalan Kail, Kelurahan Sei Mati, Kecamata Medan Labuhan dengan hukuman 10 tahun penjara, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel juga membebani terdakwa Tokek untuk membayar denda senilai Rp1 Miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” pinta Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan
Menurut jaksa, pria yang bekerja sebagai bandar sabu ini telah melanggar pasal 114 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, jaksa berpendapatan bahwa hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” ucapnya
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, pihak polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, pihak polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.
Alhasil, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 17 buah plastik klip bening les merah ukuran sedang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,86 gram. (SB/FS)