141 Kg Ganja Ditimbun di Tanah Berkapur, Lima Orang Diamankan Petugas BNN

Arman Depari ketika pemaparan dengan barang bukti ganja

sentralberita|Medan Lima orang yang diamankan petugas BNN Pusat sengaja menyimpan barang bukti ganja kering seberat 141 Kg ganja kering ditimbunan tanah yang berkapur

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari menyebutkan motif para pelaku menyimpan ganja seberat 141 Kg untuk mengklabui petugas.

“Tidak lain agar polisi, BNN dan masyarakat tidak mengetahui ada ganja,” sebut dia saat pemaparan di gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Jumat (13/11/2020).

Ia menyebutkan, sindikat ini baru sekali melakukan penanaman barang bukti narkoba. Menurutnya, biasanya sindikat ini selalu berpindah-pindah tempat dalam melancarkan peredaran narkoba.

“Baru kali ini mereka menimbun narkoba,” sebut Arman.

Baca Juga :  Sarang Narkoba di Binjai Digrebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Lanjut dia, lima orang terduga pelaku yang diamankan diantaranya suami istri. “Seorang prempuan yang merupakan status istri dari pelaku,” ucapnya.

Kelima pelaku ini memiliki peran beda-beda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. “Pemilik, pengendali dan kurir,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tim BNN Pusat mengungkap kasus ganja kering seberat 141 Kg di Kota Medan, Kamis (12/11/2020) malam. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap 5 orang terduga pelaku narkoba.

Berdasarkan data yang didapat, pengukapan kasus ganja kering itu terjadi di dua tempat yakni di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. (SB/01)

-->