Terbukti Miliki Senpi Illegal,Rio Dihukum 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan – Rio Andrian Simatupang (29) dihukum selana 3 tahun penjara. Warga Jalan Jati III Nomor 98 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai ini dinyatakan terbukti menguasai senjata api (senpi) karena menembak rumah mantan majikannya, Retno Anggraini.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rio Andrian Simatupang selama 3 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo dalam sidang online (teleconference) di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11) sore.
Menurut JPU dari Kejari Medan itu, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menguasai senjata api sehingga melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho untuk menyatakan sikap. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira jam 01.00 WIB, terdakwa Rio Andrian Simatupang melintas di Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, dengan mengendarai Mobil Toyota Yaris warna hitam BK 266 EV.
Saat melintas dekat rumah korban di Jalan Sidorukun Nomor 107 Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, terdakwa mengendarai mobil dengan pelan yang dilihat saksi Roni Andrianto dan Dimas Satria, keduanya merupakan penjaga malam lingkungan.
“Tepat di depan rumah korban, terdakwa membuka kaca mobil sambil mengeluarkan senjata Air Softgun jenis revolver dan menembakkannya sebanyak satu kali hingga mengenai pagar,” ujar JPU.
Penembakan itu membuat bunyi yang sangat keras hingga membuat Roni Andrianto berteriak: “Mas kau lempar mobil itu cegat cegat dia,” ucap Roni kepada Dimas Satria. Namun, lemparan Dimas tidak mengenai mobil tersebut karena terdakwa langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Selanjutnya, saksi Muhammad Yusuf yang mendengar suara keributan langsung keluar rumah dan melihat masyarakat sudah ramai. “Kemudian, Muhammad Yusuf memeriksa CCTV dan melihat mobil yang melakukan penembakan adalah milik terdakwa,” pungkas Chandra.
Kejadian itu diberitahukan kepada korban yang sedang berada di rumah orangtuanya. Ternyata, terdakwa merupakan mantan supir korban yang telah dipecat.
Akibat perbuatan terdakwa, membuat korban merasa takut, cemas dan tidak tenang tinggal di rumah hingga terancam nyawanya. “Perbuatan terdakwa dilaporkan korban ke Polsek Medan Timur,” imbuh JPU. (SB/FS)