Dua Terdakwa Korupsi Bank Sumut Divonis Masing-Masing 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~ Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa perkara korupsi Bank Sumut senilai ratusan miliar dalam sidang yang digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, kedua terdakwa yakni Maulana Akhyar Lubis selaku mantan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan dan Henry Sipahutar dari Kejatisu. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maulana Akhyar Lubis dan Andri Irvandi dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni.
Selain itu, majelis juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan dengan ketentuan apabila kedua terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka akan dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa Andri juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1, 2 miliar.
“Apabila terdakwa tidak bisa membayar maka harta bendanya akan disita untuk negara. Dan apabila harta bendanya juga tidak mencukupi maka akan dikenakan pidana tambahan selama 3 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Maulana, dikenakan uang pengganti sebesar Rp 514 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan dikenakan pidana tambahan 2 tahun kurungan,” ucap Hakim Sri Wahyuni.
Namun, majelis tidak sependapat dengan JPU terkait kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Didalam surat tuntutan JPU, kerugian keuangan negara menurut JPU senilai Rp 202 miliar lebih. Sedangkan majelis hakim berpendapat bahwa kerugian keuangan negara hanyalah senilai Rp 147 miliar.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa Maulana juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sementara terdakwa Andri Irvandi dikenakan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atas putusan itu, baik dari JPU maupun Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, sama-sama bersikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Dikutip dari surat dakwaan JPU Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar, bahwa pada tahun 2009, Leo Chandra telah mendirikan PT SNP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 56 tanggal 7 Mei 2009 dihadapan Notaris Dr Irawan Soerodjo.
Sekira tahun 2017, PT SNP mengalami kesulitan dalam keuangan. Hal ini terlihat dari cash flow/pergerakan arus kas perusahaan. Di mana pergerakan cash in flow (uang masuk) lebih kecil dari cash out flow (uang keluar).
“Sehingga PT SNP memerlukan tambahan dana untuk memenuhi biaya operasional dengan cara melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). Untuk melakukan penjualan surat berharga itu, Donni Satria selaku Dirut PT SNP melakukan kerjasama dan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas,” terang JPU dihadapan lima majelis hakim pada sidang perdana kemarin.
Adapun kerjasama yang dilakukan oleh Donni Satria dan MNC Sekuritas yaitu menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN tersebut. Di mana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan MTN bisa diterbitkan. Selanjutnya, Andri Irvandi akan melakukan penawaran kepada Maulana Akhyar Lubis.
“Nantinya, dana PT Bank Sumut akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut,” ungkap Robertson.
Bahwa untuk pendukung dalam rangka penerbitan MTN milik PT SNP tersebut, maka Dadang Suryanto selaku Direktur Investasi dan anggotanya, Bambang Rudy Setiawan meminta Donni Satria untuk mempersiapkan dan melengkapi dokumen berupa laporan keuangan, pemeringkatan dari Pefindo, persetujuan dari pemegang saham, dewan komisaris, kreditur serta legal opini.
Selanjutnya akan disusun teaser guna melengkapi dokumen untuk dilakukan penjualan oleh bagian dari Kapital Market MNC Sekuritas. Untuk memuluskan aksinya, Andri Irvandi memberikan sejumlah uang ke Maulana Akhyar Lubis sebesar Rp 514.000.000.
Selain itu, Andri Irvandi juga ada memberikan sejumlah uang kepada Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut dengan cara transfer sebesar Rp 100.000.000, secara bertahap dan ditransfer sebanyak dua kali.
“Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut, juga mendapatkan transfer sebesar Rp 100 juta yang dibayarkan sebanyak dua kali,” ujar JPU. Selain itu, terdapat nama Nurul Aulia Nadhira selaku pimpinan Marketing Global PT Bank Sumut yang menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Andri Irvandi sebanyak 4 kali transfer.
Nurul Aulia Nadhira juga mendapatkan transferan dari Andri Irvandi sebesar Rp 200 juta sebanyak 4 kali transfer. “Bahwa perbuatan Maulana Akhyar Lubis yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran berupa aliran dana dari Andri Irvandi sebesar Rp 514.000.000 dengan cara transfer adalah dari hasil tindak pidana telah digunakan untuk investasi berupa transaksi efek di perusahaan PT Filip Securitas Indonesia berupa jual beli saham. Yaitu pembelian Saham PT Energi Mega Persada, PT Tambang Bukit Asam dan PT Timbah Tbk,” pungkas JPU.
Perbuatan Maulana Akhyar Lubis menggunakan modus melalui penggunaan rekening investasi untuk menerima harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Yang bertujuan agar uang diterima terlihat wajar dan berasal dari hasil investasi sah.
Atau patut diduga hasil korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG). Yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber dari hasil kegiatan usaha sah.(SB/FS)