Warga Marelan Agus Wijaya, Diadili Kasus 1,7 Kg Sabu

sentralberita|Medan ~Agus Wijaya ,warga Pasar V Marelan Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Medan Marelan Kota Medan didakwa atas kepemilikan sabu seberat 1,7 kg.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif mengatakan, terdakwa ditangkap polisi bermula pada Januari 2020 atas informasi dari masyarakat.

Anggota polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Marelan Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tepatnya di depan Supermarket Irian sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Sehingga saksi Muntrisno, Ardiansyah Gultom, Juni Gultom, Hotmaruli Tua Sinaga Dan Ricardo Siahaan langsung menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut mereka melihat terdakwa Agus Wijaya sedang berdiri dipinggir jalan lalu langsung melakukan penangkapan,” kata jaksa di hadapan Hakim dipimpin Mian Munthe di Ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (2/11).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu 

Petugas polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agus Wijaya ditemukan dan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna putih berisikan 8 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih seberat 1700 gram atau 1,7 kg. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu adalah miliknya.

“Tujuan terdakwa Agus Wijaya memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan dimana narkotika jenis sabu-sabu diperoleh terdakwa Agus Wijaya dengan cara diberi oleh Wira (Dpo) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Marelan Pasar I Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan,” kata jaksa.

Barang itu akan diantarkan kepada pemesan dengan upah atau keuntungan sebesar Rp2.000.000 perkilogramnya yang sudah terdakwa Agus Wijaya lakukan selama 8 kali.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Beri Motivasi Warga Sumut yang Dievakuasi Dari Lebanon

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar jaksa. (SB/01/FS)

-->