Halangi & Nyaris Pukul Ketua Panwas, Akhyar Nasution Terancam 2 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memastikan tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana pemilu menghalangi tugas Panwas Medan Deli yang melibatkan Akhyar Nasution dan panitia kegiatan kampanyenya.
Akhyar sendiri membantah nyaris memukul Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris, Selasa malam (27/10/2020) dalam kaitan Deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1, di Jalan Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Bantahan disampaikannya kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru, Minggu (01/11/2020), seusai dimintai klarifikasi oleh petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan 2020.
Akhyar bahkan mengaku tidak ada keributan antara dirinya dengan Faisal beserta anggotanya saat itu. “Selasa malam lalu gak ada apa-apa sebenarnya,” kata Akhyar.
Calon Wali Kota Nomor Urut 1 ini tidak mengakui mengintimidasi Faisal. “Tidak ada. Jadi pada saat itu, selesai acara saya keluar. Ketika pulang saya ambil kereta (motor). Saya tengok (memandang) aja, mungkin inilah Ketua Panwaslu (Faisal) itu. Saya gak kenal sama dia. Saya gak ada ngomong apa-apa sama dia, juga gak ada gerakan apa-apa,” tambahnya.
Pun soal pengusiran pengawas pemilu dari lokasi acara, Akhyar membantahnya.”Siapa yang diusir? Gak ada. Setahu saya gak ada. Acara itu juga gak sampai satu jam. Dan itu acara keluargaku,” pungkasnya.
Di lain pihak, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, pemanggilan Akhyar dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan Panwascam Medan Deli. Dijelaskannya, Akhyar diklarifikasi atas dugaan menghalang-halangi tugas Panwascam Medan Deli.
“Kalau memang seperti yang dilaporkan Panwascam, itu dugaan menghalang-halangi petugas menjalankan tugas pengawasan, itu kalau di UU 10 tahu 2016 pasal 198A bisa dipidana paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” ungkap Payung.
Selain memanggil Akhyar, sebut dia, Bawaslu Medan juga memanggil panitia penyelenggara kegiatan. Namun, Panitia Deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1 itu tidak hadir.
“Besok kita jadwalkan pemanggilan ulang,” pungkas Payung.
Terpisah, Faisal haris memastikan di malam kejadian itu Akhyar dua kali menunjukkan gerakan ingin memukul dirinya. Namun, tak terlaksana lantaran dicegah panitia kegiatan kampanyenya.
Faisal pun menjelaskan ada dua hal yang membuat pihaknya bertindak. Pertama, pihaknya mendapatkan bukti bahwa kegiatan itu merupakan deklarasi paguyuban pendukung Akhyar-Salman.
Artinya, itu aktivitas kampanye yang tidak diberitahukan kepada Bawaslu maupun Kepolisian.
“Kemudian, terjadi kerumunan massa tanpa pengaturan jarak dengan jumlah melanggar protokol kesehatan (prokes) kampanye di masa pandemi, yakni melampaui 50 orang,” beber Faisal, via selular.
Karena itu, pihaknya menyampaikan teguran lisan hingga tiga kali, agar panitia menghentikan kegiatan hingga massa bisa diatur menyesuaikan prokes. Lantaran tak diindahkan oleh panitia yang bersikukuh itu adalah kegiatan keluarga, Faisal mengatakan pihaknya menerbitkan teguran tertulis.
“Saya duga, teguran tertulis ini yang bikin panitia maupun kandidat tidak senang. Petugas lapangan kita diusir dari lokasi. Saya turun ke lokasi dan melihat langsung keributan antara petugas lapangan kita dengan panitia,” ungkap Faisal.
Di tengah keributan, Faisal mengaku berhadapan dengan Akhyar untuk menjelaskan mengapa Panwas Medan Deli akhirnya membuat teguran tertulis. Nah, di momen inilah Faisal mengatakan Akhyar menunjukkan kemarahan padanya hingga dua kali memasang kuda-kuda hendak memukul.
“Tak jadi mukul lantaran dicegah panitia. Terus dia ,(Akhyar) pergi naik kereta (sepeda motor),” tandas Faisal. (SB/FS)