Kesejahteraan Masyarakat & Strategi Majukan Kota Medan Materi Debat, Pelanggaran Dana Kampanye Diskualifikasi

sentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan peserta Pilkada Medan 2020 hingga tiga kali yakni 7 November , 21 November 2020 dan 5 Desember 2020.
Sementara tentang pelanggran dana kampenye oleh calon sesuai aturan yang berlaku sanksinya diskualifikasi.
Demian disampaikan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Tehnis, M Rinaldi Khair bersama Jefizal Divisi Hukum kepada wartawan, di aula KPU Kota Medan, Rabu (28/10/2020).
Debat iikuti oleh dua pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman itu, digelar di Hotel Grand Mercure Medan dan disiarkan secara langsung pada televisi nasional dan live streaming.
Dalam pertemuan itu diungkapkan akan memfasilitasi tayangan tersebut pada media sosial resmi milik KPU Kota Medan. Mereka juga membatasi jumlah peserta yang hadir di lokasi guna mencegah keramaian pada debat
“Karena sudah disiarkan secara langsung, maka di lokasi debat kita batasi peserta. Yakni masing-masing paslon hanya boleh membawa 4 orang anggota timnya. Karena di lokasi tersebut yang hadir juga hanya KPU Kota Medan dan Bawaslu Medan,” sebutnya.
Untuk pelaksanaan debat ini, KPU Kota Medan memilih beberapa panelis dari kalangan akademisi baik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), FISIP Universitas Sumatera Utara, FKM Universitas Sumatera Utara dan dari UIN Sumut.
“Seluruhnya adalah kalangan akademisi bergelar profesor,” pungkasnya.
Materi debat seputar Kesejahteraan Masyarakat dan strategi Mamajukan Kota Medan. Dalam setiap debat, isu mengenai covid 19 juga selalu menjadi isu yang akan diulas oleh para panelis kepada dua pasangan calon.
Setelah penyampaian visi misi dilakukan pendalaman, saling bertanya dan menjawab masing-masing calon terhadap visi misi yang disampaikan,”ujar Rinaldi.
Laporan Keuangan & Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberi tenggat waktu (deadline) bagi pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kota Medan tahun 2020, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan Bobby Nasution–Aulia Rachman terhadap penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yakni pada 31 Oktober 2020.
“Untuk LPSDK terakhir itu diterim oleh KPU Kota Medan tanggal 31 Oktober pukul 18.00 WIB, secara online melalui aplikasi dana kampanye,” ujar jefrizal.
Adapun terkait penyampaian LPSDK ini, menurut Zefrijal, sebelumnya dilakukan secara offline disampaikan kepada KPU (Kota Medan) dalam bentuk hard copi, maka berdasarkan PKPU (perubahan) nomor 12 tahun 2020 diikuti penerbitan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19, mengharuskan laporan dana kampanye tersebut disampaikan secara online.
“Aplikasinya sudah kita serahkan ke masing-masing operator paslon, kemudian juga kepada Bawaslu dan kita juga punya,” serunya.
Lebih lanjut, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 dan PKPU nomor 12 tahun 2020, KPU Kota Medan sudah menetapkan batas dana kampanye yakni maksimal sebesar Rp36.247.264.600 miliar.
Berdasarkan keputusan KPU maka inilah yang boleh dikeluarkan masing-masing paslon dalam momentum pemilihan kepala daerah periode 2020. Asalnya bisa dari perorangan, badan maupun golongan.
“Angka ini terlebih dahulu sudah kita koordinasikan dengan masing-masing paslon baik melalui LO maupun tim kampanyenya, sebelum keputusan ini kita tetapkan maka kita bertanya dengan logika yang ada berapa batas biaya kampanye untuk pemilihan walikota dan wakil walikota berdasarkan rakor itu disepakati yang disampaikan tadi,” paparnya.
Artinya, terang Zefrijal, batas dana kampanye ini mesti dipatuhi masing-masing paslon dengan tidak diperbolehkan ada yang keluarkan dana kampanye melebihi batas maksimal ini.
“Jika misal ada paslon yang keluarkan dana kampanye lebih dari yang sudah diputuskan oleh KPU Kota Medan, maka berdasaran peraturan KPU pasal 53, PKPU nomor 5 dan PKPU 12 tahun 2020 saksinya diskualifikasi,” pungkasnya. (SB/01)