Tunda Sidang Prapid KAMI, Hakim Syafril Dituding Arogan

sentralberita|Medan~Sidang Praperadilan (Prapid) atas nama Pemohon Asiah Simbolon berlangsung mulai pkl 10.00 wib di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan pada selasa (27/10).

Sidang perdana ini dibuka oleh hakim tunggal, Syafril P. Batubara tanpa hadirnya Termohon yaitu Pemerintah RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Sumatera Utara cq Kepala kepolisian Restabes Medan.

Sidang diwarnai hujan interupsi oleh kuasa pemohon yaitu Pengacara dari Korps Advokat alumni UMSU (KAUM) akibat adanya sikap arogansi kekuasaan yang ditunjuk oleh hakim.

Hal ini ditandai dengan tidak didengarnya usul, saran atau pendapat hukum dari kuasa pemohon, hal mana dengan seketika hakim menyatakan sidang dilanjutkan minggu depan dan memukul palu dua kali sebagai tanda ditutupnya persidangan.

Mahmud Irsad Lubis dalam mengatakan sangat kecewa dan menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh hakim dalam sidang Prapid ini.

Baca Juga :  Ciptakan Kenyamanan Warganya, Polsek Teluk Nibung Patroli Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas

Menurut Irsad, seharusnya hakim mendengar aspirasi dari pemohon, bukan malah menunjukkan arogansi kekuasaan. Walaupun Termohon tidak hadir, prapid ini kan sidang cepat yaitu 7 hari. Jadi tanpa kehadiran Termohon seharusnya tetap dibacakan permohonan kami, pungkas Irsad.

Masih menurut Irsad, bahwa Prapid adalah lembaga Sidang Cepat yaitu 7 hari, jadi prosesnya bukan konvensional seperti sidang perdata tapi harus merujuk pada ketentuan KUHAP, tutup Irsad.

Asiah Simbolon, istri KA, Ketua KAMI Medan selaku Pemohon Prapid merasa kecewa atas sidang pertama ini.

” Bagaimana saya tidak kecewa, belum apa-apa sidang sudah ditunda. Harapan saya, agar sudang tetap dilanjutkan”, pungkas Asiah.

Sementara Eka Putra Zakran atau sering disapa Epza, Kepala Divisi Infokom KAUM mengungkapkan bahwa Sidang Prapid ini dikawal, diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Utara.

Baca Juga :  Tekan Kesempatan Pelaku Kejahatan, Polres Tanjung Balai Rutin Turunkan Tim PRC 

“Apapun yang terjadi selama proses sidang Prapid ini sejak dari awal hingga akhir artinya sampai putusan nanti semua prosesnya diawasi dan dipantau, bukan hanya oleh masyarakat tapi juga oleh lembaga yang berwenang dibidangnya. Kita berharap tadi Termohon Kooperatif untuk hadir, tapi faktanya mereka memang gak hadir. Semoga selasa depan hadir”,harap Epza.

Sebelumnya Tim Hukum KAUM yang diketuai oleh Husni Thamrin Tanjung telah membuat laporan/pengaduan ke Komnas HAM RI, Ke Ombudsman RI dan KY RI pada hari Kamis yang lalu di Jakarta. “Intinya, KAUM sangat komit berjuang dalam sidang Prapid Perkara No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn ini”, tutup Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.(B/FS)

-->