Perantara Sabu, M.Iqbal Dihukum 6 Tahun 8 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Muhammad Iqbal (23) seorang buruh bangunan dijatuhi hukuman 6,8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara karena terbukti menjadi pe
rantara jual beli sabu-sabu.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Muhamad Ikbal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotik.
“Mengadili menghukum oleh karenanya dengan hukuman 6,8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucap hakim
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Kataren yang meminta majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa dengan hukuman 7 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari teman yang bernama John (DPO) untuk mengantar sabu-sabu seberat 6,57 gram ke seorang pembeli yang tidak dikenal. Jika berhasil, terdakwa akan diberikan upah uang senilai Rp500 ribu. (SB/FS)