Polres Tanjungbalai Ungkap Pasutri Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Barang bukti hasil curian

sentralberita|Medan~Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengngkap dan menangangkap suami istri (Pasutri) sebagai pelaku pencurian dengan Kekerasan dalam Waktu 7 Jam, Sabtu 24 Oktober 2020  di Jl. Asahan kel. Indra sakti kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di Pantai Amor sekitar Pkl 15.00 Wib.

Terjadi tindak pidana pencurian 1 buah cincin emas, 1 tas pinggang yang berisi uang milik korban Selmina Siringo-Ringo yang dilakukan oleh pelaku (lidik) dengan tersangka Safrizal Alias Izal ( 38), Nurselamah br. Saragih Munthe alias lolom ( 28) dengan barang bukti  uang Tunai hasil kejahatan penjualan emas dan hp sebesar Rp.506.000,- diamankan dari tangan Nurselamah br. Saragih Munthe dan sebagian uang milik korban Sebesar Rp. 373.000,- diamankan dari tangan Safrizal .

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, kejadian tersebut saat korban sedang berjualan,  tiba-tiba seorang laki-laki ( lidik ) menarik tas milik korban dan memukul kepala korba hingga korban tidak sadarkan diri. Anak dari korban  merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai.

Baca Juga :  Respons Cepat, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Kirimkan Tim dan Bantuan Korban Kekerasan Anak di Nias Selatan

 Safrizal alias Izal berhasil di amankan team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai lalu dilakukan introgasi dan didapat hasil introgasi bahwa tersangka bersama istrinya an. Nurselamah br. Saragih munthe alias lolom merencanakan aksi pencurian tsb pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 yang mana Safrizal diajak oleh istrinya.

Bahwa yang masuk ke dalam rumah korban adalah tsk an. Nurselamah br. Saragih munthe alias lolom bersama seorang laki-laki an.  D ( dalam pengejaran.

Diambil 3 orang ttersangka adalah tas yang berisikan uang korban sebesar Rp. 1.000.000,- , 1 buah emas, 1 buah hp, rokok sampoerna 3 bks dr kios milik korban,  4 bks rokok club mild, 3 bks rokok surya dari kior milik korban, 2 bks mansion dari kior milik korban,  1 bks rokok dji sam soe dari kios milik korban.

Baca Juga :  Partisipasi Polda Sumut dalam Piala Kapolri Cup 2024: Lebih dari Sekadar Kemenangan

Bahwa peran tsk an. Safrizal alias izal adalah di luar rumah korban untuk memantau atau melihat-lihat situasi. Tersangka Safrizal mendapat bagian sebesar Rp. 450.000,.

Kemudian dilakukan kembali pencarian thdp tsk Nurselamah br. Saragih munte alias lolom dan didapat informasi bahwa tsk tsb sedang berada di jln. Veteran kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 15.30 wib,  dan berhasil diamankan dan mengaku merencanakan aksi pencurian tsb adalah dirinya sendiri ( nurselamah br. Saragih munte alias lolom), lalu mengajak suaminya tsk an. Safrizal.

 Bahwa yang melakukan penjualan emas,  hp,  rokok adalah tsk D ( dalam pengejaran), Nurselamah br. Saragih munthe alias lolom mendapat bagian sebesar Rp. 550.000,-.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap tsk D,  namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya tsk diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik.(SB/01)

-->