OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

sentralberita|Medan~Di masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang diperpanjang selama setahun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso Sabtu (24/10) mengatakan perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini.

“OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan,” kata Wimboh.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen, menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Baca Juga :  OJK - BPS Umumkan Literasi Keuangan 65,43 Persen Dan Inklusi 75,02 Persen

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tegas Wimboh. (SB/Wie)

-->