Divonis Bebas, Penasehat Hukum Terdakwa Perkara Cabul Anak Dibawah Umur Sebut Sudah Sesuai Pledoi

sentralberita|Medan -Sri Falmen Siregar SH, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa ENS mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mem vonis bebas ENS terkait dugaan kasus pemerkosaan anak dibawah umur sudah sesuai fakta dan harapan yang dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dipersidangan.
“Karena dalam persidangan tidak terbukti sama sekali klien kita melakukan perbuatan tersebut, kemudian kita juga sudah menghadirkan Ahli, yakni ahli kandungan dan ahli spesialis klinis. Jadi kalau dissenting opinion itu sudah terbantahkan dengan keterangan ahli,” ujar Falmen kepada wartawan di Medan, Sabtu (24/10/2020).
Dijelaskannya, dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya mengatakan bahwa anak-anak berusia 3,5 tahun sudah bisa berbohong apalagi korban sudah belasan tahun, kemudian banyak juga saksi-saksi lain yang dihadirkan seperti satu teman tidur korban, satu teman kamar korban yang mengatakan bahwa korban sering berbohong.
“Jadi putusan ini sangat adil bagi klien kami, karena hakim tersebut jeli dalam memutuskan perkara yang dituduhkan kepada klien kami,” ucapnya.
Atas kejadian ini juga, Penasihat Hukum itu menghimbau agar masyarakat dapat membedakan praduga tidak bersalah dan praduga bersalah.
“Praduga tidak bersalah itu dipakai dalam kasus kiminal contohnya seperti kasus ini, jadi tugas penyidik yang membuktikan kalau bersalah bukan tersangka atau terdakwa. Sedangkan praduga bersalah itu dipakai untuk kasus korupsi, jadi tersangka yang harus membuktikan kalau dia tidak bersalah,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, putusan bebas itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi dengan hakim anggota Syafril Batubara dan hakim anggota Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 5 PN Medan.
Majelis hakim Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial WL (14) seperti dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa Ebiet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Majelis hakim mengatakan sesuai fakta dan bukti- bukti di dalam persidangan tidak ada hal yang bisa membuktikan terdakwa telah melakukan pencabulan atau melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dakwaan yaitu melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) terkait Perlindungan Anak seperti yang dituduhkan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan kepada JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari penjara serta memulihkan segala hak-hak terdakwa baik dalam kedudukan, kemampuan maupun harkat dan martabatnya,” ujar majelis hakim Ahmad Sumardi.
Sementara itu, dalam putusan tersebut hakim anggota Sri Wahyuni Batubara menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat) sebab terdakwa dinilai bersalah melakukan pencabulan, dan kekerasan terhadap anak dibawah umur, dengan cara tipu muslihat.
“Sehingga dari perbuatan terdakwa, korban kehilangan masa depan, dan mengalami trauma. Maka terdakwa harus dihukum 13 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dakwaan primer,” kata hakim anggota Sri Wahyuni Batubara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Ebiet dengan pidana penjara selama 11 tahun. Atas putusan ini juga JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.(SB/FS)