DPO Korupsi Kejari Belawan Diamankan Intelijen di Singkil

sentralberita|Medan~Tim Intelijen Kejaksaan Agun g RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH berhasil menangkap terpidana DPO Kejari Belawan atas nama Boy MF Tampubolon, SE (42 th) di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kec. Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020).

Plt. Kajati Sumut Aditya Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa terpidana adalah terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Baca Juga :  Polisi Bertindak Cepat, Berhasil Amankan 4 Pelaku Genk Motor, Kapoldasu Apresiasi Langkah Cepat Tim Patroli

“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” katanya.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon,a SE terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni :
-Menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Selain pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Baca Juga :  Sat Samapta Polrestabes Medan Amankan 10 Terduga  Tawuran 

Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan dan kemudian di serahkan ke Rutan atau lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.(SB/FS)

-->