Berduel di Ruang Kelas, Guru SMA 8 Akhirnya Didaili
sentralberita|Medan~Denny Syahputra Panjaitan(27) warga Perumnas Mandala Kelurahan Tegal Sari II yang terlibat duel sesama guru di SMA Negeri 8 duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan,Kamis (22/10).Ia juga didakwa melakukan perusakan terhadap sepeda motor.
Sidang yang beragendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih perkara ini bermula pada Rabu (21//10/2020) sekitar pukul 08.15 Wib, saat itu terdakwa diperintahkan oleh wakil kepala sekolah Rosmaida Purba untuk memanggil siswa yang bernama Josua dan Ester yang berada dilantai 3 kelas.
Pada saat terdakwa sampai diruangan kelas tersebut terdakwa melihat yang mengajar diruangan tersebut saksi korban Herbin Manurung. Tanpa pamit dan izin, terdakwa memanggil kedua siswa dengan nada tinggi.
Selanjutnya, terdakwa meninggalkan kelas itu dan turun ke ruangan Wakil Kepala Sekolah. Sekitar 15 menit menunggu, kedua siswa tersebut tidak kunjung datang menemui terdakwa.
Dengan rasa kesal, terdakwa kembali keruangan kelas, dan dengan dengan nada tinggi iapun berkata “kenapa tidak turun yang tadi saya panggil”.
Kemudian saksi korban Herbun Manurung menjawab “tolong pak dijaga sikapnya, kita sekarang berada dihadapan siswa dan tidak ada yang bisa keluar dari ruang kelas tanpa seijin saya sebagai Guru yang mengajar pada jam ini” setelah mendengar perkataan saksi korban terdakwa memaki korban dengan mengatakan, “mulutmu jaga macam mamak-mamak kau” melayangkan tangan kearah mulut saksi korban kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban lalu dipisahkan oleh murid yang ada dikelas tersebut.
Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kelas dan turun ke lantai 1 ruang Wakil Kepala Sekolah. Lalu terdakwa ke depan pintu BP/BK. Sempat terjadi pertengkaran, namun dapat dilerai oleh guru dan penjaga sekolah.
Selanjutnya, Setelah terdakwa keluar, saksi Ria Junita Tampubolon sedang piket guru melihat keributan dari arah halaman depan sekolah kemudian saksi berdiri dan berjalan kearah area parkiran Sepeda Motor guru dan saat itu saksi melihat terdakwa menendang Sepeda Motor milik korban hingga terjatuh.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kap tengah Sepeda Motor pecah kemudian cagak samping Sepeda Motor tersebut menjadi bengkok.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335Ayat (1) KUHPidana.(SB/FS)