KAUM Meminta KY Awasi Sidang Prapid

sentralberita|Jakarta~Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) setelah mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri akibat demo ricuh saat menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, mengadu ke Komisi Yudisial, Komnas HAM dan Ombusdman RI.

Kadiv Infokom KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan, saat ini tim hukum KAUM sudah berada di Jakarta, sesuai rencana, hari Kamis pukul 09.00wib KAUM akan membuat pengaduan di tiga lembaga negara tersebut”.

Masih menurut Eka Putra, berdasarkan hasil analisa dan kajian tim di KAUM, bahwa penetapan surat-surat adalah cacat formil hukumnya, sehingga sudah selayaknya dibatalkan demi hukum.

Baca Juga :  Dengan Hadirkan Polisi Dimana-Mana dan Pengawasan di Titik-Titik Rawan, Penurunan Kecelakaan Lalin di Sumut Menggembirakan

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” tegasnya Eka Putra di Jakarta (21/10).

Dikatakan, bahwa prapid ini diajukan kepada Pemerintah RI, Kepolisian RI, Polda Sumut, dan Polrestabes Medan.

“Karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya. Makanya besok, Kamis 22 Oktober 2020 kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan”, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui selumnya, Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10). Khairi disangkakan melanggar UU ITE.(SB/FS/Rel)

Baca Juga :  Kapolres Binjai Kunjungi Warga Yang Sakit
-->