Tak Terbukti Korupsi Hakim PN Medan Vonis Bebas ASN BPN Madina

sentralberita|Medan ~ M. Khaidir Nasution SH, Ptnh (50), Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kab. Madina, divonis bebas, karena tidak terbukti menggelapkan 136 sertifikat tanah milik warga transmigrasi Madina.
Putusan bebas itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor diketuai Sri Wahyuni dengan hakim anggota Syafrin Batubara dan Felix De Lopez dalam.persidangan di ruang Cakra-8 PN Medan, Senin (19/10/2020)..
Dikatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan 136 sertifikat milik warga transmigrasi kab Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU, baik primer maupun subsider, ” jelas Sri Wahyuni dalam persidangan yang dihadiri terdakwa dan tim Penasehat Hukum (PH) Febriansyah Mirza dkk.
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah sesuai dakwaan primer dan subsider. ” Untuk itu bebas dari tuntutan dan dakwaan jaksa” jelas Sri Wahyuni.
Dalam putusan itu, hakim.anggota Felix Da Lopez menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat). Sebab, sertifikat yang hilang dapat diganti dengan menerbitkan sertifikat yang baru, jelas Felix.
Usai persidangan, PH Febriansyah Mirza mengatakan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider.
” Terkait perkara ini kami akan mengajukan kasasi, sebab jaksa dipastikan mengajukan kasas,” jelas Febri kepada awak media.
Perlu diketahui, terdakwa M. Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah menggelapkan 136 sertifikat milik warga trans Madina.
Menurut JPU Daniel Barus dari Kejari Madina, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 10 huruf-a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan, BPN Madina, tanggal 10 September 2009, telah menerbitkan sertifikat atasnama Holil dkk (216 orang) hasil survey menyebutkan telah lolos survey yang diikuti penerbitan sebanyak 648 sertifikat. Namun yang diserahkan kepada pemohon kurang sebanyak 136 sertifikat.(SB/FS)