Penggugat Meminjam Uang ke Tergugat Budi Istiarso Tanpa Paksaan

sentralberita|Medan~Dalam sidang lanjutan perkara utang piutang saksi dari tergugat menjelaskan bahwa Bambang Herryoeza datang ke kantor Totok Budi Istiarso Wardoyo untuk meminjam uang atas kemaunya sendiri bukan atas paksaan dari orang lain, dalam perkara Nomor : 237/Pdt.G/2020/PN-Mdn yang tengah bersidang di PN Medan.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan mencecar saksi Fahrul Rozi dengan sejumlah pertanyaan. Awalnya majelis hakim mempertanyakan apa yang diketahui saksi dalam kasus utang piutang antara penggugat dan tergugat.

“Apa saksi tau, kenapa Totok digugat di Pengadilan Negeri Medan,” tanya hakim di ruang Cakra VIII Pengadilan Negri Medan, Selasa (20/10)

Setelah itu majelis menanyakan dari mana saksi mengetahui, kalau ada permasalahan utang piutang antar Totok dan Bambang.

Baca Juga :  Mulai Senin 19 Agustus 2024 Trans Metro Deli Gratis untuk Umum

“Tahun 2016 beliau sempat berbicara sama saya, indra mengajak totok untuk bekerjasama dalam usaha. Beliau mengatakan keseriusannya untuk kerjasama ke saudara Indra, tapi saya menyarankan, untuk ada jaminan dalam kerjasamanya,” jelas saksi.

Mendengar itu, majelis hakim mempertanyakan kesimpulan dari perjumpaan itu. “Terus, apa yang anda ketahui atas pertemuan tersebut,” tanya hakim kembali.

“Inti yang saya dengarkan adalah, pak Bambang dan pak indra bersepakat untuk memberikan jaminan berupa sertifikat,” jelasnya

“Setelah mereka pergi, apa. Anda melihat sertifikat itu,” tanya hakim lagi

“Saya melihat sertifikat tanah dengan nama pak bambang,” ujar saksi

“Dari mana anda tau kalau pak totok sudah menyerahkan emas itu Kepada pak bambang,” ucap hakim

Baca Juga :  Polda Sumut Jadi Polda Terbaik se Indonesia, Raih Kompolnas Awards 2024

Menjawab pertanyaan majelis, saksi mengatakan tau dari by Phone dan mengatakan bahwa Bambang bersedia menyerahkan sertifikat tanah dengan kesepakatan waktu 3 bulan.

Demikian, setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Diluar persidangan, Penasihat Hukum tergugat 1, Rita Wahyuni SH, didampingi Tarmizi, menjelaskan bahwa saksi mengatakan kepada majelis hakim, bahwa pak bambang datang untuk meminjam uang dan menyerahkan sertifikat dengan sukarela, bukan dengan paksaan.

“Semuanya datang beserta istri-istrinya menandatangani surat kuasa lengkap beserta istri-istri penggugat dua. Sangat jelas tujuan mereka meminjam uang dengan gadai sertifikat, janji 3 bulan tapi tidak terlaksana dan secara otomatis beralih fungsi,” tutupnya.(SB/FS)

-->