Diduga Langgar Pidana Pemilu, Akhyar Nasution “Abaikan”Panggilan Bawaslu Medan

sentralberita|Medan -Calon Wali Kota Medan No Urut 1, Akhyar Nasution, dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk klarifikasi dugaan pelanggaran delik pidana berkampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak bawah umur.
Sesuai jadwal, Akhyar diminta hadir Selasa (20/10/20) pagi, pukul 09.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis, Akhyar belum tampak berada di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru.
Akhyar sebelumnya dilaporkan karena dugaan pelanggaran atas larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak bawah umur.
Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye, di mana ada 10 larangan yang di antaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin k.
Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye
Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munte mengakui pihaknya memanggil Akhyar Nasution. “Tapi sampai saat ini belum hadir,” kata Taufiq, di Bawaslu Medan.
Taufiqurrahman mengatakan saat ini pihaknya tengah meminta keterangan dari pelapor di ruangan sentra Gakkumdu .
Ia tidak dapat memastikan apakah Akhyar akan datang atau tidak,karena hingga saat ini tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan atau penghubung nya.
“Saya gak bisa memastikan apakah dia akan datang atau tidak,yang jelas kita tidak ada menerima konfirmasi apakah akan datang dan jam berapa,itulah yang belum jelas”,pungkas nya.
Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020. Kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan adalah kala mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook.
“Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan Sholawat Badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur,” urai Hasan Basri dalam laporannya. (SB/FS)