Miliki Narkotika 4,7 Gram Sabu Juninto Diadili

sentralberita|Medan~Juninto Hadiwibowo(30) tahun warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang didakwa memiliki menguasai dan memyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram, Jumat(16/10/2020) diadili diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai majelis hakim Sihol B Manalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang perkara ini bermula pada Jumat (14/2/2020) pagi, saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Shabu di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya saksi polisi itu mendapatkan nomor pengedar narkotika dari salah satu warga yang diduga bernama Memet (DPO), yang langsung dihubungi oleh saksi polisi dari Polda untuk memesan narkotika jenis shabu seberat 5 gram seharga Rp 800 juta.

Baca Juga :  People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

Sekitar pukul 12.00 wib, saksi bergerak ke Alfamart pasar 9 Desa Wonosari, Tanjung Morawa untuk menunggu barang tersebut.

Ia kembali menghubungi Memet dengan menanyakan sabu tersebut, namun Memet menyatakan bahwa narkotika jenis sabu itu akan diantarkan oleh terdakwa Juninto Hadiwibowo.

Setelah sampai di lokasi, Juninto langsung di tangkap beserta barangbukti seberat 4,7 gram yang seharusnya dijualnya kepada saksi polisi.

“Adapun terdakwa melakukan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang untuk itu,” ujar JPU.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.(SB/ FS)

Baca Juga :  Trump Attends the Return of the Remains of the Navy SEAL Who Died in Yemen
-->